SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah dijemput paksa dan digelandang ke KPK, Jumat (24/9/2021). (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA — KPK akhirnya buka suara tentang penangkapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Jumat (24/9/2021) malam.

Azis Syamsuddin diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (AKP Robin) untuk mengurus kasus dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah yang menyeret namanya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Azis disebut memberikan janji uang senilai Rp4 miliar.

Baca Juga: Junior Setya Novanto, Berikut Profil Azis Syamsuddin yang Ditangkap KPK 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus suap ini bermula saat KPK mulai mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang melihatkan Azis Syamsuddin dan pengusaha Aliza Gunado.

Azis kemudian menghubungi AKP Robin yang saat itu masih menjadi penyidik KPK agar terlibat dalam pengusutan kasus itu.

Libatkan Maskur Husain

“Pada sekitar Agustus 2020, AZ (Azis) menghubungi SRP (Robin) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Seusai dihubungi Azis, AKP Robin kemudian menghubungi Maskur Husain (MH) yang berprofesi sebagai pengacara untuk menindaklanjuti permintaan tolong Azis itu. Maskur lalu meminta uang pada Azis dan Aliza masing-masing sebesar Rp2 miliar.

“SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait dengan permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Artinya ada kesepakatan,” katanya.

Uang Muka Rp300 Juta

Sebagai bukti persetujuan, Maskur Husain meminta uang muka kepada Azis. Azis pun menyetujui permintaan itu.

“Setelah itu MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ. Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH,” katanya.

“SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” jelasnya.

Firli mengatakan Azis Syamsuddin memberikan uang kepada AKP Robin di rumahnya. Pemberian uang itu dilakukan sebanyak 3 kali.

Di Rumah Dinas

“Masih pada bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap dan diberikan oleh AZ sebanyak 3 kali pertama USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500,” kata Firli.

Firli mengatakan uang dalam bentuk mata uang asli itu kemudian ditukarkan menggunakan identitas orang lain. AKP Robin diduga telah menerima uang sebanyak Rp3,1 miliar dari Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Junior Setya Novanto, Berikut Profil Azis Syamsuddin yang Ditangkap KPK 

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” katanya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Azis Syamsuddin diduga memberikan uang kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Sempat Mangkir

Wakil Ketua DPR itu ditangkap setelah mangkir dari pemeriksaan hari ini Jumat (24/9/2021).

Azis diduga dijemput paksa dari kediaman di kawasan Jakarta Selatan, setelah berdalih sedang menjalani isolasi mandiri, karena baru saja berinteraksi dengan orang yang terpapar Covid-19.

Anggota dewan dari fraksi Golkar itu tiba di KPK sekitar pukul 19.55 WIB.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya