SOLOPOS.COM - Sejumlah anak berdiri berjajar di pinggiran Jl. Jogja-Solo Km 9, Sleman untuk berburu telolet. (Mayang Nova Lestari/JIBI/Harian Jogja)

Demam telolet mewabah di musim liburan

Harianjogja.com, JOGJA– Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DIY, Sigit Haryanta menegaskan dalam membunyikan klakson ada ketentuan yang mesti diperhatikan oleh masyarakat. Artinya, pada saat klakson dibunyikan, ada sejumlah persyaratan teknis yang wajib dipenuhi supaya tidak mengagetkan orang dan menimbulkan kebisingan.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Peraturan yang dimaksud oleh Sigit adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. Aturan tentang suara klakson diatur pada pasal 69 yakni ‘Suara klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A)’.

“Saya belum ngecek berapa angka desibelnya secara persis untuk Telolet yang selama ini terdengar. Nah tentunya bagi kami itu salah satu fenomena yang cukup menarik, tapi desibelnya memang harus dikendalikan. Kalau nadanya bagus kan jadi menarik bagi para pengguna jalan,” kata dia, Kamis (22/12/2016).

Meskipun begitu ia mengimbau agar hal tersebut tak lantas membuat para supir bus menjadi lupa untuk memberikan layanan terbaik kepada penumpang. Menjadikan penumpang di dalam bus nyaman dan tidak terganggu oleh suara nyaring yang ditimbulkan telolet adalah salah satu bentuk pelayanan yang mesti dijaga oleh pengemudi bus.

“Adanya peraturan terkait desibel itu fungsinya agar tidak mengagetkan. Kalau nadanya unik dan tidak mengagetkan kan boleh-boleh saja,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya