SOLOPOS.COM - Pokemon GO (Theverge)

Demam Pokemon Go dilarang merembet di kalangan PNS. Menteri PAN-RB sudah melarangnya.

Solopos.com, JAKARTABooming game virtual Pokemon Go terus memunculkan kekhawatiran banyak pihak. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pun ikut melarang seluruh aparatur sipil negara atau ASN untuk memainkan game virtual di lingkungan instansi pemerintah.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi, mengatakan dirinya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh ASN memainkan game virtual di lingkungan instansi pemerintah. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi menjaga keamanan dan kerahasiaan di setiap instansi pemerintahan.

“Saat ini kami melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan rahasia negara. Tentunya ASN mengerti, karena kami tidak mungkin membahayakan stabilitas negara dengan risiko sekecil apapun,” katanya, Rabu (20/7/2016).

Dalam surat edaran tersebut, Yuddy secara tegas memberitahukan kepada pimpinan di seluruh satuan kerja, untuk melarang anak buahnya bermain game virtual di lingkungan instansi pemerintah. Para pejabat pembina kepegawaian di seluruh satuan kerja juga harus melakukan pemantauan secara langsung untuk memastikan pelaksanaan dari surat edaran tersebut.

Selain untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, larangan tersebut juga dikeluarkan untuk menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin para ASN. Dengan begitu, kualitas pelayanan publik dapat terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya