SOLOPOS.COM - Permainan Pokemon Go (www.youtube.com)

Demam Pokemon Go mendapat reaksi MUI.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Kabupaten Gunungkidul permainan Pokemon Go patut dijauhi jika dinilai mudharat (Tidak membawa manfaat). Lalu haram atau halalkah?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Umum MUI Gunungkidul, Mukhotib kepada Harianjogja.com, Selasa (26/7/2016) mengatakan ada beberapa poin suatu hal dapat dikatakan bermudharat. Misalnya, dilihat dari sisi waktu dan produktivitas. Apabila sesuatu mengakibatkan seseorang menjadi menyia-nyiakan waktunya untuk melakukan hal yang tak bermanfaat. Dalam sebuah instansi pemerintahan pastinya menginginkan para pekerjanya melaksanakan kewajiban (bekerja). Namun ketika pekerjanya justru bermain game tanpa mengenal waktu tentu melakukan hal yang sia-sia dan merugikan perusahaan.

Secara luas, kata dia, sikap ini tak hanya untuk game pokemon go. Namun juga permainan lain,  terlebih apabila permainan tersebut mengandung muatan kekerasan sangat layak dihindari. Hal tersebut karena dapat memicu psikologi seseorang untuk berbuat suatu hal menurut yang diperintahkan oleh permainan. menurutnya ada pendidikan yang tidak secara langsung terserap oleh masyarakat.

Pihaknya pun belum mengetuk palu terkait hukum bermain pokemon go dalam islam. Dalam islam pun terdapat banyak tingkatan seperti Mubah (boleh), Haram dan Halal. Fatwa Halal dan Haram pun bersifat sinergis yakni dari MUI pusat.

“Selama tidak melanggar syariat islam masih diperbolehkan. Namun apabila dekat dengan mudharat sebaiknya dijauhi,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang pemain game Pokemon Go, Feri Nur Irawan (18) mengatakan dirinya tidak termasuk pemain yang sangat fanatik. permainan tersebut dianggapnya hanya sebuah hiburan untuk mengisi waktu luangnya sebagai pelajar.

“Jangan sampai diharamkan. Saya sudah belajar juga dari media yang membahas pokemon. Jadi nggak akan lupa waktu,” ungkpanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya