SOLOPOS.COM - Agus Riewanto (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Belakangan ini kanal Youtube digemari orang-orang yang menyanyikan lagu-lagu milik musikus lain dengan versi berbeda tanpa seizin penciptanya. Pembawa cover version atau cover song begitu mudah mengunggah lagu dengan mengubah aransemen musik dan genre lagu menjadi seolah-olah miliknya, tentu tanpa seizin pencipta lagu itu.

Para pembawa lagu versi baru ini tak jarang menjadi tersohor, bahkan mendapat keuntungan ekonomi berlimpah dari iklan (monetization) yang dihitung dari jumlah subscribers. Bagaimanakah hukum melindungi hak cipta lagu? Apakah pembawa cover version atau pembawa versi baru suatu lagu melanggar hukum? Apa sanksi bagi kanal Youtube?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sesungguhnya sistem hukum negara kita telah mengatur perlindungan hak cipta lagu, yaitu  Undang-undang Nomor  28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau UU Hak Cipta. Perlindungan hak cipta perlu karena merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Itulah sebabnya UU Hak Cipta lahir sebagai kerangka hukum untuk melindungi setiap karya cipta yang tergolong sebagai ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan oleh seseorang atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, dan kehalian tertentu yang diekspresikan dalam karya nyata.

Karya seni termasuk lagu yang dihasilkan seorang musikus atau pencipta lagu dilindungi hukum sejak diciptakan, dinyanyikan, dan diperdengarkan kepada orang lain atau khalayak.

Perlindungan hak cipta lagu secara moral tidak harus menunggu pengakuan karya tersebut secara formal melalui pendaftaran hak cipta di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pada saat seseorang menciptakan karya seni, pada saat itu juga hukum melindungi dari aspek hak moral dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta.

Tak boleh ada orang yang menggunakan hasil cipta karya seni seseorang tanpa persetujuan dan izin dari pemiliknya. Perlindungan hak moral pada penciptakan adalah hak melekat pada pencipta secara abadi dan tidak dapat dipisahkan darinya.

Hanya pencipta itulah yang berhak mempertahankan apa yang menjadi haknya ketika terjadi penyimpangan atau perubahan terhadap ciptaanya yang merugikan dirinya kecuali pencipta secara sah memberikan izin (lisensi) kepada orang lain.

Sedangkan hak ekonomi merupakan hak yang dilindungi oleh hukum agar seorang pencipta memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil ciptaannya. Hak ekonomi ini berlaku seumur hidup dan dapat diperpanjang sampai 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Dalam perspektif perlindungan hukum atas hak ekonomi bagi pencipta, tujuan lainnya adalah untuk menegaskan bahwa hanya penciptanya itulah yang berhak memublikasikan, memperbanyak, menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, membagikan, menunjukkan, mengumumkan, mengomunikasikan, dan menyewakan.

Perlindungan hukum dalam hak ekonomi bagi pencipta berdasarkan UU Hak Cipta bertujuan agar setiap orang atau permbawa lagu-lagu ciptaannya harus seizin penciptanya dan jika dimanfaatkan untuk tujuan komersial wajib memberi royalti atau imbalan kepada pencipta.

Royalti itu diatur secara berkeadilan sesuai dengan perjanjian lisensi (izin) yang disepakati bersama. Ini sesuai maksud Pasal 80 ayat (93) UU Hak Cipta. Oleh karena itu, berdasarkan UU Hak Cipta, peralihan suatu karya seni termasuk lagu hanya dapat terjadi karena  pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, dan perjanjian tertulis. Hanya dengan cara itulah pihak lain dapat diakui secara hukum sebagai pemegang hak cipta dan kemudian dapat melaksanakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta.

Pelanggaran Hukum

Berdasarkan UU Hak Cipta, membawakan cover version atau cover song di kanal Youtube adalah perbuatan yang dapat dikategorikan secara hukum termasuk dalam pengumuman suatu ciptaan yang bukan miliknya dalam bentuk membacakan, menyiarkan, memamerkan, menjual, dan menyebarkan suatu ciptaan pada khalayak tanpa seizin pencipta.

Ini adalah praktik melanggar hukum hak cipta. Perbuatan tersebut dapat diberi sanksi dari aspek hukum perdata maupun pidana. Sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU Hak Cipta, ketika pencipta merasa dirugikan atas hak ekonominya ia berhak mendapatkan ganti rugi.

Gugatan perdata berupa gugatan ganti rugi diajukan oleh pencipta ke Pengadilan Niaga sesuai dengan Pasal 100 ayat (1) UU Hak Cipta. Berdasarkan UU Hak Cipta, ganti rugi yang dapat diminta kepada pembawa lagu versi baru sesuai Pasal 99 ayat (2) berupa permintaan untuk memberikan penghasilan yang diperoleh kepada pencipta, sebagian atau seluruhnya.

Selain itu, pencipta dapat memohon kepada Pengadilan Niaga untuk menyita karya cipta yang dibawakan dalam versi bari di Youtube tersebut. Pencipta juga dapat meminta penghentian kegiatan pengumuman, penggandaan, atau pendistribusian karya ciptanya.

Dari aspek hukum pidana, perbuatan membawakan versi baru suatu lagu di Youtube tanpa seizin pencitanya merupakan delik kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 UU Hak Cipta dan dapat diberi sanksi pidana penjara sesuai Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta maksimal tiga tahun dan atau denda maksimal Rp. 500 juta.

Hak Cipta di Youtube

Sebenarnya pengelola platform Youtube telah mengatur perlindungan hukum bagi hak cipta karena telah membuat kebijakan pengguna hanya mengunggah lagu-lagu karya cipta sendiri dan jika hendak mengunggah lagu karya orang lain harus mendapat izin penciptanya.

Tata tertib di kanal Youtube ini tak diindahkan oleh para pembaca cover version karena di kanal Youtube tak disediakan alat pendeteksi tentang otentisitas ciptaan. Youtube telah menyediakan sarana perlindungan bagi pencipta agar melaporkan kepada Youtube jika merasa dirugikan atas hak ciptnya.

Youtube akan menghapus lagu kemasan baru yang diunggah tanpa seizin penciptanya. Perlindugan hukum hak cipta di kanal Youtube sangat lemah karena hanya mengandalkan kesadaran pencipta untuk melapor. Akibatnya sangat mudah bagi siapa pun mengunggah versi baru lagu yang bukan ciptaannya.

Pemerintah melalui kementerian yang membidangi informasi dan komunikasi diberi otoritas mengawasi konten-konten Internet termasuk Youtube yang melanggar ketentuan UU Hak Cipta.



Berdasar Pasal 55 UU Hak Cipta, pemerintah berwenang mengawasi pembuatan dan penyebaran konten berhak cipta, kerja sama dengan berbagai pihak di dalam atau luar negeri, dan mengawasi perekaman dengan media apa pun terhadap ciptaan.

Setiap orang berhak melaporkan kepada pemerintah jika menemukan pembawa vers baru lagu di kanal Youtube tanpa seizin penciptnya dan pemerintah dapat secara langsung meneruskan kepada manajemen Youtube untuk menghapus cover song tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya