SOLOPOS.COM - ilustrasi korban perundungan. (freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar akan memeriksa delapan pelajar salah satu SMA swasta setelah dilaporkan terkait kasus bullying atau perundungan terhadap SSR, 16, teman satu sekolah mereka.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Setiyanto, mengatakan orang tua korban atas nama AR telah melaporkan kasus perundungan yang menimpa anaknya ke Polres pada Senin (30/1/2023). AR merupakan pengacara di Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaporan itu kini tengah didalami dan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terlapor. “Ada delapan orang yang dilaporkan memang statusnya pelajar dan di bawah umur semuanya,” kata Setiyanto kepada Solopos.com, Rabu (1/2/2023).

Kasatreskrim mengatakan proses hukum akan tetap berjalan meski terlapor masih di bawah umur. Proses hukum berjalan sejauh tidak ada pencabutan laporan dari pihak korban. Sesuai laporan, aksi perundungan tersebut sudah terjadi sejak Februari 2022 hingga saat ini.

Ekspedisi Mudik 2024

“Jadi kami akan periksa dulu terlapor. Sementara ini kami kaji dulu laporannya. Kalau sudah surat pemeriksaan akan kita layangkan,” katanya.

Orangtua korban, AR, mengatakan sejauh ini belum akan menempuh jalur damai atas kasus yang menimpa anaknya. Dia tetap melanjutkan pelaporan ke polisi dan menyerahkan pengusutan atas laporan dugaan bullying yang menimpa sang putri.

“Belum akan saya cabut (laporan polisi). Ini buat syok terapi bagi mereka. Saya ingin mereka tahu bahwa hukum jangan dibuat main-main,” katanya.

Diberitakan sebelumnya kasus bullying di lingkungan sekolah terjadi di wilayah Kabupaten Karanganyar. Kasus ini menimpa SSR, 16, anak pengacara kondang asal Jaten, Karanganyar, AR. Putrinya menjadi korban perudungan siswa lain di SMA swasta berbasis agama ini sejak Februari 2022 sampai saat ini atau setahun terakhir.

Selama setahun menjadi korban perundungan secara verbal dengan kata-kata yang tidak pantas. Kata-kata ini dikeluarkan di lingkungan sekolah. Selain penghinaan pelaku juga melakukan tindakan dimana meja belajar di kelas korban diberikan tisu yang berisi kotoran ingus.

“Ada delapan pelaku yang melakukan perudungan dan saya laporkan ke polres. Dua pelaku di antaranya provokator,” kata dia.

Atas tindakan itu para pelaku dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang sesuai dengan Pasal 311 KUH Pidana ayat 1. Kemudian melanggar UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Psikis korban mengalami trauma berat dan harus mendapat pendampingan dari psikiater. Kasus tersebut kini tengah ditangani Polres Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya