SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Berkas Chandra M Hamzah telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama barang bukti. Selanjutnya Kejaksaan akan meneliti berkas pelimpahan Chandra itu.

“Saat ini proses hukum acara penyidik Polri telah melimpahkan ke Kejaksaan. Setelah itu kita lakukan penelitian apakah memenuhi syarat untuk dilimpahkan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Didik Darmanto usai menerima pelimpahan Chandra di Kejaksaan Negeri Jaksel, Jl Rambai 1 Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (26/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ini, menurut Didik, Kejaksaan telah membentuk tim jaksa untuk melakukan penelitian berkas pelimpahan Chandra. Tim itu yang akan meneliti berkas.

“Telah ditunjuk jaksa P16 A sebanyak 8 orang untuk melakukan pengkajian termasuk penelitian keterangan tersangka, kajian alat bukti, dan tidak menutup kemungkinan kajian dengan keterangan ahli,” terangnya

Ketika disinggung soal SKPP, Didik mengatakan sesuai aturan hukum Kejaksaan harus mengkaji dulu. Dari situ akan ditentukan bahan mana yang tepat untuk SKPP atau deponering.

“Nantinya akan ada penghentian penuntutan atau deponering, aturan hukumnya Kejaksaan harus mengkaji dulu. Bahan mana yang paling tepat untuk itu,” terang Didik.

Didik juga tidak bisa memastikan apakah kasus Chandra dilanjutkan atau dihentikan. Dia meminta kejaksaan diberi waktu.

“Insya Allah Jaksa kerja keras siang dan malam. Kita lakukan dulu pengkajian untuk SKPP atau deponering itu. Mohon beri kami waktu,” katanya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya