SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Delapan berkas tersangka kasus insiden Cikeusik telah diajukan ke kejaksaan. Polri selanjutnya menunggu hasil penelitian dari kejaksaan.

“Delapan berkas perkara tahap satu, Ujang, Muhammad, Endang, Munir, Yusuf, Abidin, Saad, Idris Adam,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Anton mengatakan sampai saat ini penyidik baru menetapkan 12 tersangka. 108 saksi telah dimintai keterangannya.

Sementara untuk anggota Ahmadiyah, Deden penyidik mengaku belum melakukan pemeriksaan karena kondisinya masih sakit. Namun, polisi akan berencana untuk melakukan pemeriksaan.

“Didapatkan bukti di lapangan yang bersangkutan (anggota Ahmadiyah) bawa senjata tajam ini yang kemudian akan diperiksa, kalau bukti fakta yang bersangkutan bisa kena UU darurat,” jelasnya.

Sebelumnya, ada dua berkas tersangka Cikeusik yakni Muhammad dan Endang yang berkasnya diajukan. Muhammad dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, sementara Endang dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Selain itu, delapan anggota polisi ditetapkan sebagai terperiksa karena diduga melanggar disiplin Polri.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya