SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengapresiasi kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) yang memutuskan 35 kepala dan wakil kepala daerah yang mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dalam Pilpres 2019, Jokowi-Ma’ruf Amin, telah melanggar etika.

Juru Bicara BPN Jateng, Sriyanto Saputro, mengatakan keputusan itu dinilai sangat fair dan menunjukkan kredibilitas bawaslu sebagai petugas pengawas pemilu. “Bawaslu telah bekerja sangat baik. Saat acara itu tidak dikaitkan dengan pelanggaran pemilu tidak bisa, ternyata dengan perundang-undangan bisa. Dan, mereka dinyatakan telah melakukan pelanggaran,” ujar Sriyanto kepada Semarangpos.com, Minggu (24/2/2019) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Deklarasi dukungan kepada Jokowi-Amin yang digelar di Hotel Alila, Solo, 26 Januari lalu itu digagas Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Deklarasi diikuti 19 bupati dan wali kota, serta 15 wakil bupati dan wakil wali kota se-Jateng.

Secara aturan pemilu yang diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu maupun PKPU No.32/2018, deklarasi tersebut memang tidak melanggar. Namun, secara UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan UU No.9/2015, deklarasi tersebut dianggap menyalahi aturan karena menggunakan nama jabatan untuk kepentingan politik. “Selama ini mereka kerap menggaungkan netralitas dan taat aturan dalam penyelenggaraan pemilu. Tapi ternyata melanggar. Jadi apa yang selama ini mereka gaungkan hanyalah lips service semata,” imbuh Sriyanto.

Sriyanto pun berharap rekomendasi Bawaslu Jateng kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa dijalankan dengan seksama. Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada Mendagri agar kepala daerah yang mengikuti deklarasi itu mendapat sanksi berupa teguran. “Jangan sampai Mendagri karena partainya sama terus tidak mau memberikan sanksi. Entah itu sanksi berupa teguran atau apa ya yang pasti harus dijalankan. Jangan sampai ada kongkalikong,” tutur Sriyanto.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya