SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/12/2012), memeriksa tersangka pertama kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) Hambalang, Dedi Kusdinar. Namun, Ia diperiksa bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi tersangka lainnya, Andi Alifian Mallarangeng.

Dari pantauan Bisnis, Dedi datang pukul 09.00 WIB dan langsung masuk kedalam gedung KPK. Dirinya tidak berkomentar mengenai kasusnya dan juga peran mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan bahwa mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kementrian Pemuda dan Olahraga itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng.

“Kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AAM,” kata Johan di kantornya, Selasa.

Dedi lebih dulu berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Menurut Johan, Dedi merupakan saksi pertama untuk tersangka Andi.

Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka untuk kasus senilai Rp2,5 trliun itu. Hingga saat ini, KPK belum menghitung kerugian negara dari kasus ini. Namun, menurut audit BPK, kerugian negara sebesar Rp243 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya