SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO--Seorang konsumen, Etik Sri Sulanjari, 28, melaporkan perusahaan pembiayaan ke Mapolresta Solo, Jumat (16/3/2012) lalu. Warga Jl Hasanudin No 117, Punggawan, Banjarsari, Solo ini dirugikan lantaran sepeda motor Suzuki Sky Drive dirampas secara paksa oleh lima debt collector dari perusahaan tempat dia menjaminkan satu buah BPKB.

Kejadian itu berawal saat Etik menjaminkan BPKB motor Sky Drive berpelat nomor AD 2291 TU ke perusahaan finance yang beralamat di Jl RM Said, Solo, pada April 2011 lalu.
BPKB motor itu sebagai jaminan atas piutang uang senilai Rp4,5 juta. Dalam perjanjian tersebut, Etik menyepakati untuk membayar angsuran tiap bulan senilai Rp297.000.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Angsuran itu akan dicicil selama dua tahun atau 24 bulan dengan total pembayaran (angsuran pokok plus bunga) sebesar Rp7.128.000. Dalam kurun sembilan bulan, Etik rutin membayar angsuran tersebut. Namun pada bulan ke 10 dan ke 11, Etik menunggak angsuran lantaran belum ada uang. Atas keterlambatan itu, petugas dari pembiayaan tersebut lantas mendatangi ke rumah Etik pada Kamis (15/3) lalu.

“Saya jawab belum ada uang, saya menjanjikan untuk membayar tunggakan angsuran pada Senin (19/3/2012) hari ini,” papar Etik didampingi suaminya, Yulias, saat ditemui wartawan, di kawasan Manahan Solo, Senin.

Setelah dijelaskan panjang lebar tentang alasan keterlambatan, kata Etik, petugas lalu meninggalkan rumahnya. Keesokan harinya, Jumat (16/3) sore, lima orang debt collector yang mengaku dari perusahaan finance secara tiba-tiba mendatangi kantor Etik di Jl Sumpah Pemuda No 91, Genengan, Mojosongo, Jebres. Di kantor itulah, lima orang menemui Etik dan mengatakan hendak meminjam STNK. “Setelah STNK itu saya keluarkan, tiba-tiba diminta secara paksa beserta kunci motor. Saya langsung disuruh menandatangi berita acara serah terima kendaraan (BASTK), tapi saya tidak mau. Saya tidak diberi kesempatan bicara apapun,” kata Etik.

Kesal atas kejadian itu, Etik beserta suaminya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Etik merasa dirugikan atas perampasan sepeda motor miliknya. “Padahal saya tidak bermaksud membawa lari motor itu, lha wong tiap hari saya pakai kerja. Lagipula, BPKB motor saya masih ada di perusahaan tempat itu,” kata Etik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Edy Suranta Sitepu mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, mengatakan sudah menerima laporan tersebut. “Nanti kami pelajari dulu perkara ini,” papar Edy saat ditemui wartawan, di Mapolresta Solo, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya