SOLOPOS.COM - Tangkapan layar livestreaming Debat Publik Pilkada Sragen, Kamis (19/11/2020). (Youtube RBTV)

Solopos.com, SRAGEN -- Pandemi Covid-19 yang hingga kini masih berlangsung menjadi tantangan bagi semua pihak utuk menghadapinya, termasuk di wilayah Kabupaten Sragen yang saat ini masih masuk zona merah Corona.

Pakar kesehatan dari Fakultas Kedokteran UNS Solo dr. Paramasari Dirgahayu Ph.D. saat menjadi panelis dalam Debat Publik Pendalaman Visi Misi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sragen, Kamis (19/11/2020), di gedung Sasana Manggala Sukowati Sragen mempertanyakan strategi konkret paslon tunggal Yuni-Suroto untuk menghadapi Covid-19.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

"Dari informasi di media akhir-akhir ini terjadi beberapa tragedi paparan Covid klaster-klaster, terutama hajatan di Sragen. Bagaimana strategi konkret yang bapak ibu lakukan dalam menghadapi pandemi terutama pada klaster-klaster ini," tanya dia.

Menjawab hal itu, cabup Kusdinar Untung Yuni Sukowati menjelaskan Sragen saat masuk zona merah Covid-19 dengan kondisi warga terkonfirmasi positif Covid-19 hampir 1.100 orang.

"Setelah kami identifikasi satu persatu ternyata paling besar klaster keluarga dan klaster hajatan. Tidak ada kata lain kecuali harus ada penegakan regulasi dan kepatuhan protokol kesehatan. Kami sudah punya Perbup No. 54 Tahun 2020, yang mengatur masyarakat harus patuh protokol kesehatan di setiap kegiatan termasuk di dalamnya hajatan," urai Yuni.

Yuni yang merupakan calon petahana menguraikan telah membuat SOP terbaru, Sragen tidak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun demikian Sragen mengatur betul, apabila ada hajatan harus sesuai dengan perbup dan protokol kesehatan harus dipatuhi.

"Karena ada satgas Covid-19 yang mengawasi. Penegakan ini perlu terus lakukan, law inforcement kepada masyarakat membutuhkan niat yang kekeh, karena masyarakat makin ke sini makin abai terhadap protokol kesehatan," jelasnya.

Bentuk Edukasi Konkret

Yuni menguraikan pemberlakuan denda bagi warga melanggar protokol kesehatan. Misalnya warga tak pakai masker didenda Rp50.000, restoran tak memenuhi protokol kesehatan didenda Rp1 juta.

Paramasari menimpali bentuk-bentuk edukasi seperti apa, yang secara konkret akan dilaksanakan oleh Yuni-Suroto, termasuk matrikulasi, pengawasan dan punishment terkait protokol kesehatan.

"Untuk edukasi tentunya menggandeng polisi, TNI, sebagian bagian dari satgas Covid-19 kabupaten, seluruh Forkompinda masuk. Kami harapkan dengan ini masyarakat lebih menyadari pentingnya menerapkan protokol kesehatan," jawab Yuni.

Masyarakat juga diimbau agar mandiri dalam menjaga kesehatan, kampanye germas, menanam tanaman empon-empon di pekarangan.

"Intinya masyarakat ayo sama-sama karena pandemi Covid-19 ini takkan mereda tanpa partisipasi masyarakat," urai Yuni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya