SOLOPOS.COM - Capres-Cawapres no urut 1 Anies Baswedan (kanan) dan Muhaimin Iskandar (kedua kanan), Capres-Cawapres no urut 2 Prabowo Subianto (ketiga kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (ketiga kiri), Capres-Cawapres no urut 3 Ganjar Pranowo (kedua kiri) dan Mahfud MD (kiri) berfoto bersama usai menandatangani deklarasi kampanye damai dalam Pemilu 2024 saat Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jakarta, Senin (27/11/2023). Rakor tersebut bertema Gakkumdu Mengawal Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

Solopos.com, JAKARTA — KPU memutuskan debat calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 12 Desember 2023 mendatang di Jakarta.

Berturut-turut setelah itu debat digelar pada 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 14 Januari 2024 dan terakhir pada 4 Februari 2024.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Ya, tanggal segitu,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat memberikan keterangan melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (29/11/2023) petang.

Untuk tempat detail pelaksanaan debat hingga kini KPU belum memberikan keterangan.

KPU hanya memastikan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden yang berlangsung sebanyak lima kesempatan akan berlangsung di Jakarta.

Dikatakan anggota KPU August Mellaz bahwa berdasarkan dari sejumlah pertimbangan, diputuskan pelaksanaan debat dilakukan seluruhnya di Ibu Kota.

“Kami akhirnya mengambil keputusan pelaksanaannya di Jakarta,” kata August saat diwawancarai di Kantor KPU.

Ia menjelaskan keamanan menjadi salah satu alasan walaupun bukan menjadi pertimbangan yang utama karena terkait dengan itu merupakan tanggung jawab pihak yang berwenang.

“Kami bukannya Jakarta sentris, ya. Kantor KPU di Jakarta, jadi lokasi dan termasuk ada faktor-faktor teknis, misalnya mobilisasi massa, segala macam dipindah di satu daerah, jadi biar lebih efektif saja,” ungkap August seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

KPU juga memastikan debat calon presiden dan wakil presiden tidak akan digelar seperti kuis cerdas cermat yang bersifat monoton atau tidak interaktif.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), ditentukan aturan mengenai kuantitas debat capres/cawapres sebanyak lima kesempatan.

Dari kelima debat itu, kata dia, porsi untuk capres sebanyak tiga kali dan cawapres dua kesempatan.

KPU pada 13 November 2023 menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pilpres 2024.

Hasil pengundian sehari setelahnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya