SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu kuning (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Kartu AK1 atau kerap disebut dengan kartu kuning kerap menjadi salah satu syarat mengajukan lamaran pekerjaan. Salah satu layanan yang bisa dipilih para pencari kerja adalah bikin kartu kuning secara online.

Selama ini kartu kuning kerap menjadi salah satu syarat melamar jadi PNS. Namun, tidak sedikit perusahaan swasta juga mensyaratkan adanya kartu kuning bagi pelamar kerja.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Maka tidak salah bila pencari kerja mempersiapkan diri dengan bikin kartu kuning agar sewaktu-waktu tinggal dikeluarkan. Kartu kuning ini dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, untuk pendataan para pencari kerja.

Dokter: Jangan Panik! Batuk & Pilek Kini Bisa Jadi ODP Corona di Solo

Meski bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih yang mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya, yaitu nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan. Namun, ada juga beberapa daerah yang berwarna kuning.

Termasuk juga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.

Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, beberapa waktu lalu, Disnaker di bawah Kementerian Tenaga Kerja adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.

Tunda Hajatan demi Lawan Corona, Warga Sragen Viral

Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan pencari kerja untuk bikin kartu kuning. Bisa bikin kartu kuning secara online, bisa juga datang langsung ke disnaker setempat.

Tinggal Isi Data

Cara bikin kartu kuning secara online bisa dibilang lebih simpel. Pada tahap awal membuka laman resmi Kementerian Tenaga Kerja yaitu https://ayokitakerja.kemnaker.go.id. Kemudian memilih menu daftar.

Calon pencari kerja tinggal mengisi data. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.

Ternyata Ini Foto Asli Soeharto Naik Nmax

Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4.

Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.

Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Bila ingin datang langsung ke kantor disnaker siapkan beberapa syarat. Pertama fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi, bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga.

Kemudian fotokopi KTP/SIM, tentu KTP asli juga harus dibawa. Berikunya fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, dan dua lembar pas photo berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah.

Foto Kota Solo Lesu Imbas Corona

Syarat ini bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti itu. Ada beberapa tahap bila ingin bikin kartu kuning di kantor Disnaker.

Pencari kerja bisa mendatangi bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. serahkan dokumen persyaratan yang diminta. Biasanya akan diminta menunggu selama proses cetak dan tinggal mengambil. Hal terakhir yang harus dilakukan adalah legalisasi kartu kuning.

Pencari kerja juga wajib tahu bila bikin kartu kuning online atau langsung tak dipungut biaya alias gratis. Kartu ini diharapkan akan memudahkan masyarakat mendapatkan pekerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya