SOLOPOS.COM - Direktur Lokataru, Haris Azhar. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Laporan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik mulai diproses polisi.

Polda Metro Jaya akan memeriksa Menteri Luhut, Senin (27/9/2021) hari ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemeriksaan Luhut disertai pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

Undangan Klarifikasi

“Benar diperiksa pukul 08.30 WIB di Krimsus ya. Untuk diminta keterangan pembuatan berita acara pemeriksaan,” ,” ujar pengacara Luhut, Juniver Girsang, saat dikonfirmasi detik.com, Senin (27/9/2021) dini hari.

Juniver mengatakan surat undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya telah diterima.

Baca Juga: Round Up Luhut vs Haris Azhar: Buka Keterlibatan Jenderal Lain, Bakal Berbuntut Panjang

Pihak Luhut sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk diberikan ke penyidik.

Namun Juniver belum memerinci soal bukti-bukti yang disiapkan.

Siapkan Data

Meski begitu dia memastikan bukti tersebut terkait data-data yang bisa membantah tudingan terlapor.

“Kami akan kumpulkan data-data yang dibutuhkan dalam panggilan itu. (Bukti) sudah siap kami. Kebohongannya (tudingan terlapor) di mana kami sudah siap,” jelas Juniver.

Juniver juga mengaku masih membuka ruang mediasi dari laporan Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Namun dia menyebut ada syarat yang harus dipenuhi terlapor.

Minta Maaf

“Kalau memang dia (terlapor) mengaku minta maaf, peluang untuk itu (mediasi) selalu menyambut. Orangnya (Luhut Pandjaitan) lembut. Dia hanya koreksi, jangan sembarang menyampaikan statement yang telah mencederai seseorang atau memfitnah orang lain,” tutur Juniver.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mempelajari laporan dari Luhut atas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Juga: Dilaporkan Menteri Luhut ke Polisi, Pembela HAM Mengadu ke Komnas HAM 

“Rencana kami nantinya akan mengundang pelapor dengan membawa bukti-bukti yang ada juga nanti beberapa saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Yusri belum memerinci kapan Luhut akan dimintai keterangan sebagai pelapor.

Dia menyebut pihaknya kini tengah menyiapkan administrasi perihal penyelidikan dan undangan klarifikasi kepada pelapor.

Sebagaimana diketahui, laporan Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia mengundang kecaman aktivis HAM dan antikorupsi.

Mereka menganggap pelaporan pejabat negara atas rakyatnya itu bukti pejabat antikritik.

Seharusnya, kata mereka, data penelitian dibalas dengan bukti bukan dengan dilaporkan ke polisi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya