SOLOPOS.COM - Chief Executive Officer Freeport McMoran Inc Richard C. Adkerson (tengah) dan Executive Vice President PT Freeport Indonesia Tony Wenas (kanan) saat melakukan pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, di Hotel St Regis, Houston, Amerika Serikat, Rabu (26/7/2017) pagi waktu setempat. (Hery Trianto/JIBI/Bisnis)

Pemerintah Indonesia dan Freeport telah mencapai seluruh kesepakatan, termasuk soal divestasi 51% saham.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akhirnya menyepakati empat poin perundingan terkait kelanjutan operasi perusahaan asal Amerika Serikat terebut. Freeport tetap menyandang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun keempat poin tersebut adalah perpanjangan operasi, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), stabilitas investasi, dan divestasi.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan seluruh poin yang dibahas telah disepakati. Adapun beberapa hal tinggal menunggu pembahasan teknisnya saja, misalnya jangka waktu pelepasan saham divestasi dan penerimaan negara.

“Mandat Pak Presiden divestasi yang akan dilakukan Freeport itu menjadi 51%. Pada saat ini masih dirundingkan secara detail dan akan dilampirkan di IUPK yang tidak bisa diubah sampai konsensi dan kontrak selesai,” ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Senin (29/8/2017).

Poin lain yang akan didetailkan adalah stabilitas investasi. Yang jelas, dengan ketentuan yang baru penerimaan negara dipastikan meningkat dari sebelumnya.

Adapun dua poin lainnya, yakni perpanjangan operasi dan pembangunan smelter, sudah cukup jelas. Freeport akan membangun smelter dengan jangka waktu maksimal lima tahun. Sementara untuk perpanjangan operasi akan dilakukan 2×10 tahun terhitung sejak operasinya berakhir pada 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya