SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> &ndash; Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memberikan lampu hijau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mewajibkan anggota legislatif terpilih menyetorkan laporan harta kekayaan sebelum dilantik sebagai wakil rakyat. Hal ini akan tertuang dalam <a href="http://news.solopos.com/read/20180522/496/917656/mantan-koruptor-boleh-nyaleg-nasibnya-ditentukan-hari-ini" target="_blank">Peraturan KPU</a> tentang Pencalonan Pemilu Legislatif 2019.</p><p>Bukti penyampaian laporan harta kekayaan (LHK) itu harus diserahkan kepada KPU dalam 7 hari setelah anggota legislatif terpilih di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota mendapatkan surat keputusan penetapan. Jika tidak melampirkan LHK, pelantikan seorang anggota legislatif terpilih terancam tertunda.</p><p>Ketua KPU Arief Budiman mengatakan selama ini penyelenggara negara seperti anggota DPR dan DPRD baru diminta melaporkan LHK seusai pelantikan. Sayangnya, fakta menunjukkan hanya 11% dari total legislator di berbagai tingkatan melaporkan LHK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p><p>&ldquo;Maka kami rumuskan bersama KPK, sebaiknya sebelum dilantik ada LHK. Sehingga 100% anggota legislatif serahkan LHK,&rdquo; katanya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (22/5/2018).</p><p>Kewajiban pelaporan LHK tercantum dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Umum Legislatif 2019. Selain soal usulan <a href="http://news.solopos.com/read/20180522/496/917786/tersinggung-karena-kpu-larang-bekas-koruptor-nyaleg-dpr-kita-putus" target="_blank">mantan koruptor</a> tak boleh nyaleg, klausul ini juga sempat menuai pro dan kontra kalangan anggota Komisi II DPR. KPU awalnya memberikan batas waktu hanya 3 hari untuk penyerahan bukti LHK&mdash;sebelum akhirnya berubah menjadi 7 hari&mdash;setelah SK penetapan anggota legislatif terpilih.</p><p>Legislator pendatang baru dinilai akan kesulitan mengisi LHK, terutama bagi kalangan pengusaha yang memiliki aset lebih kompleks. Di samping itu, politikus Senayan mengaku khawatir pengisian LHK berbasis teknologi informasi rumit diterapkan di daerah terpencil.</p><p>Menanggapi kecemasan tersebut, Arief memastikan KPU dan KPK segera mengadakan sosialisasi pengisian LHK kepada pimpinan partai politik. Selain itu, tambah dia, legislator terpilih sebenarnya dapat mempersiapkan LHK lebih cepat sejak dari hari penetapan yang dijadwalkan pada Juni 2018.</p><p>&ldquo;Anggota DPRD kabupaten dan kota sudah tahu terpilih di rekapitulasi kecamatan. Anggota DPRD provinsi ketika rekapitulasi di kabupaten dan kota, serta DPR pusat saat rekapitulasi di provinsi,&rdquo; ujar mantan Ketua KPU Jawa Timur ini.</p><p>Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun mengajak koleganya dan calon anggota legislatif lain untuk menerima aturan kewajiban LHK tersebut. Menurutnya, tidak masuk akal bila seorang legislator terpilih dari kalangan pengusaha kesulitan mengisi laporan.</p><p>&ldquo;Kalau punya harta banyak, masa tidak bisa bayar orang untuk susun LHK?&rdquo; kata Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya