SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

JOGJA—Batas waktu penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diundur lima hari. Yang semula di deadline 20 November 2012 menjadi tanggal 25 November 2012.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Budi Antono mengatakan informasi itu berasal dari Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menakertrans.

“Saya sedang berada di Jakarta habis rapat koordinasi dengan Menakertrans penetapan UMK paling lambat disahkan 25 November,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa (20/11/2012).

DIY sudah disahkan lima hari sebelumnya tepat pada 20 November 2012. Sehingga masih ada waktu sekitar 40 hari untuk sosialisasi kepada para pengusaha sebelum di implementasikan awal tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya