SOLOPOS.COM - Dhea OnlyFans yang ditangkap aparat Polda Metro Jaya. (metro.polri.go.id)

Solopos.com, SOLO – Tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans tengah hamil 23 pekan saat menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Dea OnlyFans meminta polisi tidak menahannya karena dirinya sedang berbadan dua.

Promosi Sukomulyo Gresik Pemenang Desa BRILiaN Kategori Pengembangan Wirausaha Terbaik

“Itu (kehamilan) tidak akan mempengaruhi penyidikan kasus yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan, Rabu (18/5/2022) lalu.

Bagaimana aturan hukum tentang penahanan seorang tersangka/ terdakwa yang sedang hamil?

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Dea OnlyFans Hamil, Begini Komentar Warganet

Berdasarkan penelusuran Solopos.com, aturan tentang penahanan termuat dalam Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sedangkan penangguhan penahanan diatur Pasal 31 KUHAP yang berbunyi:

(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Baca Juga: Sedang Hamil, Dea OnlyFans Berharap Tidak Ditahan

Dalam penjelasan Pasal 31 KUHAP ayat 1, yang dimaksud dengan “syarat yang ditentukan” ialah wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota.

Masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.

Pasal 31 KUHAP tidak mensyaratkan ada atau tidaknya perdamaian antara tersangka dengan korban.

Permintaan penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan, baik jaminan uang maupun jaminan orang.

Baca Juga: Hamil, Berapa Usia Kandungan Dea OnlyFans?

Berdasarkan aturan tersebut, selama tersangka/terdakwa memenuhi syarat-syarat penangguhan penahanan di atas, maka tersangka/terdakwa dapat meminta penangguhan penahanan.

Namun dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan itu tergantung kebijakan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya