SOLOPOS.COM - Warga berlalu-lalang di pelataran RSUD Sukoharjo, Senin (14/4/2014). (JIBI/Solopos/Iskandar)

Pemkab Sukoharjo akan menggunakan DBHCHT senilai Rp8,8 miliar pada tahun ini untuk menyokong program JKN di rumah sakit.

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebagian besar dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Sukoharjo digunakan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit senilai Rp8,8 miliar. Sementara nominal DBHCHT yang diterima pada 2018 senilai Rp10,8 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pernyataan itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, R.M. Suseno Wijayanto, di sela-sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Kabupaten Sukoharjo di Gedung Setda Sukoharjo, Selasa (27/3/2018). Kebijakan baru itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

“Ada kebijakan baru mengenai penggunaan DBHCHT untuk mendukung program JKN minimal 50 persen yang diberlakukan pada 2018,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa.

Menurut Suseno, separuh lebih DBHCHT Sukoharjo 2018 dialokasikan di bidang kesehatan yakni pengadaan alat kesehatan paru-paru di rumah sakit. Selain itu, dana itu juga digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) layanan kesehatan di rumah sakit.

Selama ini, sebagian DBHCHT di Kabupaten Jamu digunakan untuk pembangunan infrastruktur di desa berupa jalan akses pertanian. “Ada juga untuk pembangunan irigasi tersier, pembelian alat pendeteksi penyakit akibat rokok. Pemanfaatan DBHCHT untuk pembangunan fisik maupun nonfisik,” ujar dia.

Menurut Suseno, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukoharjo segera melakukan pembahasan untuk menyesuaikan seluruh kegiatan dari DBHCHT. Suseno bakal berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo dan RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo untuk merealisasikan dukungan terhadap program JKN.

Disinggung mengenai pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo, Suseno memproyeksikan naik sekitar 10 persen pada 2019 senilai Rp330 miliar. Pemkab Sukoharjo bakal mengoptimalkan berbagai pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengungkapkan sesuai aturan penggunaan DBHCHT dibatasi untuk lima kegiatan yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang cukai ilegal.

Penggunaan DBHCHT tergantung karakteristik daerah lantaran tidak ada petani tembakau di Kabupaten Jamu. “Sebelumnya DBHCHT digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan akses jalan pertanian,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya