Jakarta [SPFM], Pengacara David Tobing meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyita paksa hasil penelitian IPB tentang susu formula berbakteri. Dia meminta meja kerja Rektor IPB dilelang untuk biaya proses hukum yang sampai hari ini belum juga dibayar oleh tergugat. David, Senin (9/5) mengatakan, dua permintaan penyitaan tersebut dia ajukan sebab IPB, BPOM, dan Menkes belum juga mengumumkan hasil penelitian IPB tentang merek susu formula yang tercemar Enterobacter sakazakii. Padahal batas waktu 8 hari yang ditetapkan pengadilan sudah terlewati.
Penyitaan itu terkait putusan MA yang memutuskan pihak yang kalah dibebani biaya perkara dari sejak proses di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga proses eksekusi. Nilai biaya perkara tidak lebih dari Rp 2 juta. [dtc/dtp]
Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!