SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap memvonis terdakwa
kasus dugaan korupsi di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) David K
Wiranata selama 7 tahun penjara. Putusan itu memperkuat vonis
Pengadilan Tipikor sebelumnya.

“Putusannya menguatkan Pengadilan Tipikor,” ujar Juru Bicara PT DKI
Madya Rahardja, Selasa (26/5). Putusan itu dikeluarkan majelis hakim
yang diketuai Yanto Karto Waluyo pada Senin (25/5).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Rekanan proyek bantuan tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah itu tetap
dikenakan pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No
20/2001 tentang tindak pidana korupsi. “Pertimbangan majelis, dia
terbukti memperkaya diri sendiri,” tambahnya.

Sebelumnya Direktur PT Buntala Bersaudara itu divonis 7 tahun penjara
oleh hakim Pengadilan Tipikor. Dia juga diharuskan membayar uang
pengganti sebesar Rp1,12 miliar subsider 3 tahun. Ia juga diwajibkan
membayar denda Rp250 juta. (Sindikasi berita Detik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya