JAKARTA: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap memvonis terdakwa
kasus dugaan korupsi di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) David K
Wiranata selama 7 tahun penjara. Putusan itu memperkuat vonis
Pengadilan Tipikor sebelumnya.
“Putusannya menguatkan Pengadilan Tipikor,” ujar Juru Bicara PT DKI
Madya Rahardja, Selasa (26/5). Putusan itu dikeluarkan majelis hakim
yang diketuai Yanto Karto Waluyo pada Senin (25/5).
Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik
Rekanan proyek bantuan tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah itu tetap
dikenakan pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No
20/2001 tentang tindak pidana korupsi. “Pertimbangan majelis, dia
terbukti memperkaya diri sendiri,” tambahnya.
Sebelumnya Direktur PT Buntala Bersaudara itu divonis 7 tahun penjara
oleh hakim Pengadilan Tipikor. Dia juga diharuskan membayar uang
pengganti sebesar Rp1,12 miliar subsider 3 tahun. Ia juga diwajibkan
membayar denda Rp250 juta. (Sindikasi berita Detik.com)