Soloraya
Jumat, 26 April 2024 - 17:22 WIB

Petani Sukoharjo Minta Kepastian Alokasi Pupuk Bersubsidi, DPP Tunggu Regulasi

Redaksi Solopos.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petani menggarap sawah di Baki, Sukoharjo, Senin (28/3/2022). (Solopos-Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO – Jatah alokasi pupuk bersubsidi di Sukoharjo pada 2024 diperkirakan meningkat seiring dengan penambahan anggaran subsidi pupuk dari pemerintah pusat. Di sisi lain, kalangan petani meminta kepastian jumlah alokasi pupuk bersubsidi yang bakal digunakan saat masa tanam (MT) II padi.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (DPP) Sukoharjo, Bagas Windaryatno, masih menunggu regulasi yang mengatur jatah alokasi pupuk bersubsidi kabupaten/kota di Jawa Tengah. Pengaturan alokasi pupuk bersubsidi mengacu pada surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah yang ditindaklanjuti dengan SK Bupati Sukoharjo.

Advertisement

“Sekarang masih dalam proses pembahasan di tingkat provinsi. Nanti alokasi pupuk bersubsidi di-breakdown masing-masing daerah di Jawa Tengah. Jadi belum tahu jumlah penambahan alokasi pupuk bersubsidi karena masih dihitung,” kata dia, Jumat (26/4/2024).

Bagas menyebut selama ini penyaluran pupuk bersubsidi mengacu pada rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) di setiap desa/kelurahan se-Sukoharjo. Pupuk bersubsidi disalurkan langsung ke setiap gabungan kelompok tani (gapoktan). Setiap gapoktan wajib menyusun RDKK dilengkapi identitas diri petani dan luas lahan pertanian yang digarap.

Selain pasokan air yang melimpah, ketersediaan pupuk bersubsidi menjadi kunci keberhasilan dalam menggenjot produksi padi. “Kami akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Sukoharjo untuk mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi di masing-masing kecamatan,” ujar Bagas.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sukoharjo, Sukirno, meminta kepastian jatah alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jamu. Hal ini kerap dibahas oleh para pengurus gapoktan di setiap kecamatan. Terlebih, pupuk bersubsidi menjadi kebutuhan pokok bagi petani saat awal masa tanam (MT) padi.

Saat ini, lanjut Sukirno, sebagian lahan pertanian padi tengah dipanen, sebagian lainnya sudah memasuki awal MT II. “Masih ada sejumlah problem dalam menebus pupuk bersubsidi. Misalnya, syarat menebus pupuk bersubsidi menggunakan KTP. Praktiknya, penebus harus memiliki sawah bukan penggarap dan kadang kala masih menggunakan Kartu Tani,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif