SOLOPOS.COM - Polisi mengecek sepeda motor di lokasi parkir SMP Negeri 1 Tawangmangu pada Senin (14/3/2022). (Istimewa/Polsek Tawangmangu)

Solopos.com, KARANGANYAR — Polisi Karanganyar mulai blusukan ke sekolah-sekolah memburu sepeda motor yang tak sesuai standar, di antaranya yang berknalpot brong.

SMP Negeri 1 Tawangmangu menjadi sasaran operasi motor knalpot brong pada Senin (14/3/2022). Dari operasi tersebut, 38 unit motor siswa kedapatan menggunakan knalpot brong dan disita.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolsek Tawangmangu, AKP Ismugianto, mengatakan operasi pengecekan kendaraan tak sesuai standar dilakukan dengan berkoordinasi pihak sekolah. “Kami didampingi Kepala SMPN 1 Tawangmangu melakukan operasi motor tak standar dengan menyisir tempat parkir siswa,” kata dia.

Operasi dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dan berakhir pukul 10.00 WIB. Polisi mengecek satu per satu sepeda motor yang terparkir di tempat parkir SMPN 1 Tawangmangu yang beralamat di Ngunut, Kelurahan Tawangmangu tersebut. Razia itu dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2022 Polres Karanganyar.

Baca Juga: Satlantas Karanganyar Kembali Razia Knalpot Brong, 739 Motor Disita  

“Razia selektif terhadap kelengkapan kendaraan bermotor dengan prioritas sasaran knalpot brong,” katanya.

Dari hasil operasi, Kapolsek mengatakan ada 38 unit motor yang kedapatan tidak sesuai standar keselamatan karena menggunakan knalpot brong. Sepeda motor tersebut lantas disita di Mapolsek Tawangmangu. Pemilik kendaraan dipanggil pihak sekolah untuk menerima pembinaan.

“Mereka kami beri pembinaan dan diminta melengkapi kelengkapan standar kendaraan bermotor,” kata dia.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko, mengatakan pihaknya terus melakukan razia agar masyarakat lebih menyadari pentingnya mematuhi aturan perundangan, khususnya berlalu lintas. Tidak hanya soal knalpot yang tidak sesuai standar, namun juga keselamatan berkendara. Setiap hari, jajaran Satlantas berjibaku dengan pengendara yang masih ngeyel memasang knalpot brong atau tidak standar.

Bagi pelanggar, petugas memberikan surat teguran. Saat mengambil kendaraan, pelanggar diminta melengkapi syarat teknis kendaraan seperti mengganti knalpot brong dengan yang sesuai standar, memasang spion, pelat nomor dan kelengkapan kendaraan lainnya.

Baca Juga: Pakai 200 Knalpot Brong, Ini Spek Patung Garuda Raksasa di Sukoharjo

Operasi akan terus digelar tim gabungan Polres Karanganyar. Polisi akan menindak para pelaku pelanggar tersebut. Dasarnya adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Surat Perintah Kapolres Karanganyar Nomor : SPRIN /2865 /X/OPS.2./2021 Tanggal 09 Oktober 2021 tentang pelaksanaan penindakan pelanggaran kasat mata / knalpot brong di wilayah Hukum Polres Karanganyar.

Diharapkan operasi yang digelar secara rutin ini memberi efek jera bagi para pelanggar terutama kaum anak baru gede (ABG). Penggunaan knalpot brong sangat merugikan pengguna jalan lain karena bising. Suaranya memekakkan telinga terutama saat pengendara memainkan gas.

“Kami minta pelanggar kembalikan knalpot sesuai standar pabrik. Tidak menggunakan knalpot brong lagi,” tuturnya.

Baca Juga: Polres Karanganyar Gandeng Pemkab Bahas Keamanan di Objek Wisata

Dalam kesempatan itu pihaknya juga memberikan imbauan menjaga kondusivitas wilayah Karanganyar. Lantaran masih pandemi Covid-19, pihaknya tak lupa mengingatkan agar warga tetap patuh terhadap protokol kesehatan seperti menggunakan masker, tidak berkerumun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan rajin mencuci tangan.

“Kami sekaligus sosialisasi penerapan aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya