SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, REMBANG — Sekelompok warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) mendatangi Markas Polres Rembang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (28/1/2019). Kedatangan mereka tak lain untuk mempertanyakan kejelasan kasus perusakan dan pembakaran tenda serta musala yang menjadi posko penolakan pabrik PT Semen Indonesia di kawasan Pegunungan Kendeng, Februari 2017 lalu.

Warga yang mendatangi Polres Rembang itu berasal dari berbagai desa di sekitar Pegunungan Kendeng, seperti Tegal Dowo dan Desa Timbrangan. Mereka datang membawa sepucuk surat yang berisi imbauan kepada aparat Polres Rembang untuk segera mengungkap kasus itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami datang untuk melayangkan surat permohonan pemberitahuan hasil penyidikan (SP2HP) terkait peristiwa itu. Peristiwa itu sudah kami laporkan ke Polda Jateng maupun Polres Rembang. Surat itu sudah diterima aparat Polres Rembang atas nama Nur Eko S. sekitar pukul 11.30 WIB tadi,” ujar salah seorang warga, Ngatiban, dalam keterangan resmi.

Posko penolakan pabrik PT Semen Indonesia itu didirikan warga pada 16 Juni 2014. Namun, pada 10 Februari 2017, sekitar pukul 19.30 WIB, posko itu dirusak dan dibakar sekelompok orang yang tak dikenal.

Aksi perusakan disertai pembakaran itu dilakukan di depan warga yang menolak pembangunan pabrik semen. Namun, warga tak berani berbuat apa-apa karena massa perusak datang dengan jumlah besar dan menujukkan perilaku yang kasar.

Kejadian itu pun telah dilaporkan warga penolak pabrik semen kepada Polda Jateng dan Polres Rembang. Bahkan, pihak kepolisian kala itu telah menerbitkan surat laporan polisi (LP) dengan nomor: LP/A/17/II/2019/Jtg/Res/Rbg.

Warga yang menjadi saksi kasus perusakan juga telah memenuhi undangan Polres Rembang untuk dimintai keterangan. Bahkan, pihak penyidik telah memberikan SP2HP pada 23 Maret 2017.

“Namun setelah itu kasus ini tidak ada kejelasan. Padahal berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 Perkapolri No. 12/2009 disebutkan bahwa penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor baik diminta atau tidak secara berkala paling sedikit satu kali setiap bulan. Hal itu untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan,” kata  Ngatiban.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya