SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah pihaknya berencana melakukan intervensi terkait perkara yang menjerat terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hal itu terkait kedatangannya ke Kantor PT DKI Jakarta terkait kasus Dhani.

Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, dirinya dan anggota Komisi III dari Partai Gerindra Muhammad Syafi’i serta kuasa hukum Ahmad Dhani mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk bertanya mengenai prosedur hukum penahanan Ahmad Dhani.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Fadli Zon juga mengatakan pihaknya ingin memastikan semua prosedur hukum sudah dilakukan dengan benar sesuai KUHAP oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tujuannya, kata dia, agar ke depan tidak terjadi konflik kepentingan di masyarakat.

“Tidak ada itu intervensi hukum. Kami hanya ingin mengecek prosedur hukumnya sudah tepat atau belum. Kita harus mengecek abuse of power saja dan mau memastikan tidak ada kesewenang-wenangan yang akan terjadi conflict of interest,” tuturnya, Senin (4/2/2019).

Menurut Fadli, pihaknya sama sekali tidak pernah menanyakan tentang materi perkara Ahmad Dhani ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetapi ihwal prosedur hukum. Pasalnya, menurut Fadli, kuasa hukum dari Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa dalam praktik penahanan harus ada ketetapan dari hakim.

“Sekali lagi, yang kami tanyakan itu bukan materi perkaranya. Tapi prosedural hukum. Kalau lawyer mengatakan biasanya dalam praktiknya harus ada ketetapan hakim dan itu berbeda dengan putusan pengadilan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya