SOLOPOS.COM - Warga Nguter Sukoharjo mendatangi Kantor DLHK Jateng di Kota Semarang untuk mengadukan pencemaran limbah yang diduga dilakukan PT RUM, Kamis (15/4/2021).(Semarangpos.com/LBH Semarang)

Solopos.com, SEMARANG – Warga Desa Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kembali mengeluhkan pencemaran limbah pabrik PT Rayon Utama Makmur atau RUM. Keluhan itu mereka sampaikan saat mendatangi Kantor Dinas Lingkungah Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng di Kota Semarang, Kamis (15/4/2021).

Mereka datang bersama dengan advokat dari LBH Semarang dan aktivisi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Manajer Advokasi Walhi Jateng, Iqbal Alma, mengatakan kedatangan warga Desa Nguter itu tak lain untuk mengeluhkan pencemaran udara yang berasal dari limbah perusahaan PT RUM Sukoharjo.

Promosi Meraih Keberkahan Bulan Syawal, Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Baca Juga: Diduga Jadi Perkampungan Kuno Pedagang China, Warga Natuna Temukan Banyak Harta Karun

“Kami mendesak Bupati Sukoharjo agar serius menangani masalah ini. Selain itu, kami minta DLHK Jateng melakukan uji ulang kualitas baku mutu lingkungan dengan melibatkan warga. Jika terbukti melakukan pencemaran, kami minta PT RUM ditindak tegas,” ujar Iqbal kepada wartawan di Semarang, Jumat (16/4/2021).

Menurut Iqbal, sudah empat tahun warga Desa Nguter Sukoharjo hidup dalam gangguan limbah udara PT RUM Sukoharjo. Selama empat tahun itu pula kesehatan warga terganggu seperti mual, pusing, hingga sesak nafas.

Selain gangguan kesehatan, limbah cair PT RUM juga mengakibatkan sawah petani gagal panan. Air yang digunakan untuk mengairi sawah kerap tercemar limbah. “Warga sudah banyak dirugikan baik kesehatan maupun materi,” ujarnya.

Baca Juga: Optimalkan Tumbuh Kembang Anak , Frisian Flag Primago Hadir dengan Kandungan 9AAE Lengkap

Sementara itu, narahubung warga Nguter dari pihak LBH Semarang, Nico Wauran, menyatakan warga mengajukan tiga tuntutan kepada DLHK Jateng. Ketiga tuntutan itu yakni DLHK melakukan uji ulang kualitas baku mutu lingkungan PT RUM.

“DLHK harus melibatkan warga dalam uji ulang kualitas baku mutu itu. Selain itu, kami menuntut agar DLHK menindak tegas PT RUM agar tidak lagi melakukan pencemaran air dan udara, serta menghentikan seluruh ketidakadilan yang dialami warga,” ujar Nico. (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya