SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Belasan warga <a title="Soal Status Tanah Kentingan Baru, Begini Penjelasan BPN Solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180329/489/907088/soal-status-tanah-kentingan-baru-begini-penjelasan-bpn-solo">Kentingan Baru</a>, Kecamatan Jebres, mendatangi Kantor DPRD Solo, Selasa (24/4/2018). Mereka mengadukan nasib lantaran diminta hengkang dari lahan yang mereka tempati selama belasan tahun.</p><p>Sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah tersebut dan meminta hak atas lahan seluas kurang lebih 15.000 meter persegi. Namun, niat mereka menyampaikan aspirasi serta keluh kesah gagal lantaran audiensi belum terjadwal di Sekretariat DPRD Solo.</p><p>Sebelumnya, warga Kentingan Baru melalui Lembaga Bantuan Hukum <a title="LBH Yogyakarta Minta Data Kepemilikan Tanah Kentingan Baru" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180418/489/909380/lbh-yogyakarta-minta-data-kepemilikan-tanah-kentingan-baru">(LBH) Yogyakarta </a>&nbsp;sudah mengirim surat permintaan audiensi ke DPRD Solo dengan agenda penyampaian hak dasar warga Kentingan Baru sesuai dengan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tertanggal 20 April 2018.</p><p>Koordinator warga Kentingan Baru, Andreas, mengatakan persoalan lahan Kentingan Baru, Jebres, tidak mungkin bisa terselesaikan bila banyak pihak ikut campur tangan. Maka dari itu, perlu ada fasilitasi warga dan orang yang mengaku memiliki sertifikat berdialog tanpa kekerasan.</p><p>&ldquo;Sayang sekali kami belum bisa ketemu mereka [DPRD] katanya sedang pergi. Saya agak kesal karena tidak diberi tahu soal ini sehingga warga juga tidak tahu. Kami ingin menyampaikan masalah pemenuhan dasar hak warga di sana,&rdquo; ujarnya kepada wartawan.</p><p>Di sisi lain, dalam surat pengantar audiensi itu LBH Yogyakarta menyebutkan persoalan status tanah Kentingan Baru dengan warga yang mengklaim memiliki sertifikat merupakan ranah hukum perdata. Ini pula yang dijadikan dasar untuk menyebut Pemkot Solo tidak memenuhi hak konstituen warga Kentingan Baru terkait HAM.</p><p>Perwakilan LBH Yogyakarta, Emmanuel Gobay, menjelaskan masalah HAM ini sebagaimana termaktub dalam UU No. 39/1999 tentang HAM. &ldquo;Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Selain itu, keterlibatan Pemkot Solo melalui pembentukan tim untuk menyelesaikan masalah Kentingan Baru dikhawatirkan akan berdampak pada tindakan diskriminasi warga negara di depan hukum,&rdquo; paparnya.</p><p>Sementara itu, Wakil Ketua <a title="Sidak di Serengan, Komisi II DPRD Solo Temukan Banyak Bangunan Langgar IMB" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180329/489/907168/sidak-di-serengan-komisi-ii-dprd-solo-temukan-banyak-bangunan-langgar-imb">DPRD Solo</a>, Abdul Ghofar Ismail, menyatakan sebaiknya pemerintah berusaha memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak-pihak terkait. Dalam hal ini legislator bakal membantu menjembatani warga dan pihak-pihak terkait itu.</p><p>&ldquo;Sebaiknya memang pemerintah perlu memfasilitasi pertemuan. Pemerintah itu bisa kelurahan ataupun kecamatan yang berwenang di wilayah tersebut. Akan tetapi, sebenarnya sepanjang tidak menyangkut tanah aset milik negara atau pemerintah daerah, pemerintah tidak perlu ikut campur tangan,&rdquo; jelasnya.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya