SOLOPOS.COM - Kapolsek Banjarsari AKP Rikha Zulkarnaen menunjukkan dua pemuda asal Jogja yang tertangkap saat menambil sabu-sabu dan seorang perantara asal Solo di Mapolsek Banjarsari, Minggu (1/11/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Dua pemuda asal Yogyakarta tertangkap polisi saat mengambil paket sabu-sabu di sekitar Pasar Triwindu, Banjarsari, Solo, beberapa waktu lalu.

Keduanya yakni Joko Supriyanto, 29, warga Purbayan, Kota Gede, Jogja, dan Ahmad Hanafi, 26, warga Pandeyan, Umbulharjo, Jogja. Mereka sempat melawan petugas Unit Reskrim Polsek Banjarsari yang menangkap mereka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat itu, kedua pemuda itu tengah mengambil satu paket sabu-sabu terbungkus botol air mineral. Kapolsek Banjarsari AKP Rikha Zulkarnaen kepada wartawan, Minggu (1/11/2020), mengatakan penangkapan keduanya berawal dari pengembangan tersangka M Iksan.

417 Orang Lolos Seleksi CPNS Sukoharjo, 7 Lowongan Tak Terisi

M Iksan telah lebih dulu tertangkap bersama dua temannya yang patungan membeli sabu-sabu di kawasan Setabelan, Banjarsari, Solo. Dari keterangan M Iksan, polisi mengetahui akan ada transaksi lain.

“Penangkapan keduanya sempat menjadi tontonan warga. Mereka sempat melawan dan berusaha melarikan diri. Namun, kami tetap berhasil menangkap dua pelaku dari Jogja itu,” paparnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Kapolsek mengatakan mereka memang sengaja datang dari Jogja untuk membeli sabu-sabu dari M Iksan, warga Keprabon, Banjarsari. M Iksan dalam kasus ini sebagai perantara penjualan sabu-sabu.

Perkembangan Covid-19 Klaten: Positif Tambah 10 Orang, 3 Pasien Sembuh, 1 Meninggal

Menurutnya, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, dua handphone, uang tunai Rp1 juta, dari dua pemuda yang tertangkap di Pasar Triwindu, Solo.

Melarikan Diri

Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Vario 150 berwarna merah berpelat nomor AB 5931 PI. Sementara itu, Ahmad Hanafi mengaku pasrah saat polisi menangkapnya.

Ia tidak melawan. Sedangkan Joko sempat berusaha untuk melarikan diri saat Unit Reskrim menyergapnya dari belakang.

Kebakaran Hanguskan Dapur Ponpes di Sumberlawang Sragen, Api Diduga Dari Tungku

“Saya cuma kaget saja dan merasa akan tertangkap. Waktu itu saya coba melepaskan diri sampai lepas. Saya beli sabu-sabu di Solo karena mengenal Iksan,” papar Joko.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya