SOLOPOS.COM - Menaker, Ida Fauziyah (kanan), saat melayani pertanyaan wartawan dalam acara KUPI ke-2 di Ponpes Hasyim Asy'ari, Bangsri, Jepara, Jateng, Kamis (24/11/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, JEPARA — Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, menyambangi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) ke-2 yang digelar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (24/11/2022). Kendati demikian, Ida enggan memberikan tanggapan terkait penolakan pengusaha atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum.

Dalam Permenaker No. 18/2022 itu, Ida Fauziyah selaku Menaker menetapkan kenaikan upah minimum pada 2023 di setiap daerah di Indonesia maksimal 10 persen. Hal itu bertentangan dengan keinginan pengusaha atau Apindo yang menilai penetapan upah minimum seharusnya menggunakan PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, yang kenaikannya tidak mencapai 10 persen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Praktis, keputusan Ida melalui Permenaker No 18/2022 itu mendapat penolakan dari para pengusaha. Mereka bersikukuh untuk menetapkan upah minimum di wilayahnya berdasarkan PP 36/2021.

Kendati demikian, Ida enggan menanggapi penolakan pengusaha atau Apindo saat ditanya wartawan dalam kunjungannya ke KUPI ke-2 di Jepara yang berlangsung hingga Sabtu (26/11/2022).

“Konsentrasi ini [acara Kongres Ulama Perempuan Indonesia atau KUPI] saja ya,” jawab Ida saat ditanya wartawan seusai mengisi acara talk show di Ponpes Hasyim Asy’ari, Kamis malam.

Baca juga: Penetapan UMP 2023 Gunakan Aturan Permenaker 18/2022, Apindo Boyolali Kecewa

Saat disinggung terkait penolakan Apindo terhadap Permenaker 18/2022, Ida sekali lagi enggan menjawab. Ia berdalih datang ke acara KUPI ke-2 bukan untuk membahas persoalan upah minimum atau UMP maupun UMK 2023.

“Fokus Ini [acara KUPI]. Nanti isunya jadi ini [melebar]. Saya konsentrasi ini [acara KUPI],” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Apindo Jateng mengaku sangat kecewa dengan keputusan Kemenaker yang tiba-tiba mengubah rumusan penetapan upah minimum tahun 2023. Pasalnya, rumusan upah minimum sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dinilai memberatkan kalangan pengusaha.

Baca juga: Terus Bertambah, Berikut Daftar 21 Perusahaan yang PHK Karyawan

“Pemenaker 18 kita tolak. Apindo seluruh Indonesia tolak itu. Kita tolak. Kita akan terapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan,” ujar Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi.

Frans menegaskan pemerintah harus menggunakan PP 36/2021 dalam menentukan batasan upah minimum. Sebab, formula itu yang dinilai lebih ideal untuk menentukan besaran upah di tiap kabupaten/kota.

“Usahakan PP 36. Ini sudah injury time [menit akhir], kok tiba-tiba menteri mengubah begini. Ini tidak baik untuk investasi, tak ada kepastian hukum. Kita di Indonesia, 10 tahun lalu sistem kenaikan upah seenaknya. Kemudian kita protes, akhirnya dirapatkan, diskusi mendalam, baik serikat buruh, ahli, pengusaha. Kemudian keluar PP 36, itu harus dipatuhi,” tegas Frans.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya