SOLOPOS.COM - Direktur ICT Watch, Indriyatno Banyumurti. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Fenomena kebocoran data pribadi di ruang digital di Indonesia beberapa waktu terakhir menjadi sorotan ICT Watch. Oleh karenanya, ICT Watch mendesak agar rancangan UU perlindungan data pribadi segera disahkan.

ICT Watch adalah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada kolaborasi pembangunan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia atas pengetahuan dan kemampuan literasi digital, ekspresi online, dan tata kelola siber.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, dalam siaran pers yang diterima , Sabtu (3/9/2022), menyebut pada 2022 saja telah terjadi kebocoran data di beberapa instansi di Indonesia, seperti Bank Indonesia (BI).

Kebocoran data BI terjadi pada Januari 2022. Ada juga kebocoran data pasien Kemenkes pada Januari 2022. Selain itu juga terjadi kebocoran data di Ditjen Pajak dan Kartu Prakerja pada Maret 2022, dan BIN Agustus 2022.

Pada Agustus 2022 juga terjadi kebocoran data di PLN dan pelanggan Indihome. Sejauh ini institusi-institusi tersebut membantah adanya kebocoran data di organisasi mereka, dan pengusutannya tidak pernah jelas ke publik.

Baca Juga: Kebocoran Data Pribadi dan Keamanan Warga yang Makin Rentan

Pada 1 September 2022, publik kembali mendapat kabar indikasi kebocoran data pelanggan seluler pra-bayar serta NIK-nya. Padahal sejak 31 Oktober 2017 Kemenkominfo mewajibkan registrasi pelanggan seluler prabayar.

Dengan serangkaian kejadian itu, khususnya pada kasus terbaru, ICT Watch mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika segera mengambil langkah tegas dan terencana terkait kebocoran data tersebut.

“Langkah yang dimaksud adalah penyelidikan secara transparan, akuntabel, dan tuntas, terhadap kasus-kasus kebocoran data. Hasil dari penyelidikan tersebut pun harus disampaikan kepada publik sebagai bentuk pertangungjawaban,” ujar Indriyatno.

ICT Watch juga meminta pihak-pihak yang mengelola data pribadi agar memperkuat keamanan infrastruktur teknologi informasi. Tak kalah penting, menurut Banyumurti, segera disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Telkom Indonesia: Dugaan Kebocoran Data Indihome hanya Hasil Fabrikasi

“Regulasi harus disiapkan, kita belum punya UU Perlindungan Data Pribadi. Sudah sejak lama dibahas, sudah di DPR, dan masih ada pembahasan. Tapi menurut kami ini sudah darurat ya, kita harus punya UU ini,” ujar dia.

Indriyatno mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur hak dan kewajiban pengelola data pribadi, tata kelolanya, hingga sanksi bagi yang melanggar atau teledor. Dengan begitu RUU itu menjadi krusial di Indonesia.

“Supaya kasus-kasus tadi bisa ditelusuri dengan dasar hukum yang kuat. Tapi dari sisi user juga harus aware, cakap digital. Semua ini saling bertautan. Regulasi siap, tata kelola perlindungan data pribadi siap, dan user siap,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya