SOLOPOS.COM - Tampilan situs Opensea, marketplace yang menjual karya non-fungible token (NFT) terbesar di dunia. (Bisnis.com/opensea.io)

Solopos.com, JAKARTA – Ramainya Ghozali yang meraup untung dari non fungible token (NFT) membuat sejumlah orang ikut-ikutan. Bahkan banyak yang mengunggah data pribadi termasuk foto KTP.

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo memiliki sejumlah rencana dalam mengawasi platform perdagangan aset non fungible token (NFT). Bahkan, telah menindak platform yang ketahuan memperjualbelikan data privasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan sesuai Peraturan Menteri Kemenkominfo No.5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kemenkominfo melakukan pengawasan atas platform digital penyelenggara kegiatan transaksi NFT.

Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Chef Arnold Membeli NFT Ghozali Everyday

Pengawasan dilakukan dengan melakukan patroli siber dan menerima laporan dari masyarakat terhadap dugaan penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. PSE yang melakukan pelanggaran kewajiban akan dikenakan sanksi administratif.

“Sanksi berupa pemutusan akses/access blocking terhadap sistem elektroniknya,” kata Dedy kepada Bisnis, Rabu (19/1/2022).

Dedy menjelaskan seharusnya transaksi NFT merupakan transaksi yang terkait dengan aset kripto sehingga pengawasan transaksi merupakan kewenangan oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Namun, sebagai kementerian yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kepatuhan PSE terhadap kewajiban PSE, Kemenkominfo telah memproses upaya pemutusan akses terhadap konten NFT penjualan KTP di platform transaksi NFT

“Karena platform melanggar prinsip perlindungan data pribadi,” kata Dedy.

Baca juga: Rekomendasi 5 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Terbaik 2022

Adapun mengenai pengawasan terhadap platform perdagangan NFT asing, kata Dedy, jika mempengaruhi kepentingan Indonesia (prinsip ekstrateritorial), Kemenkominfo dapat melakukan pengawasan terhadap marketplace luar negeri yang layanannya digunakan atau ditawarkan di Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan amanat pasal 2 Undang-undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya yang mengatur bahwa ketentuan dalam UU ITE berlaku di luar Indonesia.

“Kolaborasi dengan otoritas di negara lain juga dimungkinkan untuk dilakukan sesuai kerangka regulasi yang berlaku,” kata Dedy.

Sekadar informasi, saat ini NFT sedang banyak dibahas di kalangan masyarakat. Transaksi aset NFT pun diklaim terus melonjak. Kemenkominfo akan terlibat dalam pengawasan platform perdagangan NFT.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya