SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Rabu (9/1/2019). Esai ini karya Laeli Sugiyono, Statistisi Madya di Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah. Alamat e-mail penulis adalah laeli@bps.go.id.

Solopos.com, SOLO — Tiga tahun terakhir desa mendapat kucuran dana khusus. Transfer dana desa terus meningkat sejak 2015 yang senilai Rp 20,8 triliun, pada 2016 senilai Rp 40 triliun, dan pada 2017/2018 senilai Rp60 triliun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Presiden Joko Widodo berharap dana desa dimanfaatkan untuk mengembangkan sumber daya manusia dan menggarap potensi desa. Badan Pusat Statistik telah merilis data potensi desa (podes) pada 10 Desember 2018.

Berkaitan dengan kedua hal tersebut muncul pertanyaan yang menggelitik: bagaimana dan seperti apa potret pembangunan desa? Merujuk Laporan Indeks Pembangunan Desa 2014 hasil kerja sama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Pusat Statistik, terdapat hal menarik terkait pembangunan desa.

Program pembangunan di desa yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga serta berbagai pemangku kepentingan terkait ternyata jumlahnya sangat banyak dan beragam, namun beberapa program belum menjawab atau sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

Banyak program yang belum mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja pembangunan desa. Tidak dapat dimungkiri bahwa desa-desa di Indonesia masih banyak yang belum memiliki rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja pembangunan desa.

Salah satu penyebab ketidaksinkronan program pembangunan desa adalah karena kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait pembangunan desa tidak memiliki informasi yang memadai terkait kondisi dan kebutuhan desa-desa di Indonesia yang jumlahnya mencapai 74.093 desa.

Presiden Joko Widodo pernah berujar hendak membangun republik ini dari pinggiran, dari pulau terluar, dan dari kawasan tertinggal. Pemerintah ingin desa-desa di pelosok Indonesia merasakan pemerataan pembangunan yang berkeadilan.

Indeks Pembangunan Desa

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat di ruang rapat paripurna DPR/MPR, Jakarta, Kamis 16 Agustus 2018. Bagaimanakah progres pembangunan desa hingga hari ini?

Apa yang sebenarnya dihasilkan dari pendataan podes? Banyak yang bisa diperoleh dari pendataan podes, di antaranya menghasilkan data potensi sosial dan ekonomi setiap desa/kelurahan, menyediakan karakteristik infrastruktur di daerah-daerah pinggiran, dan membentuk indeks pembangunan desa (IPD).

Pendataan podes dilaksanakan tiga kali dalam 10 tahun. Wilayah administrasi setingkat desa yang didata harus memenuhi tiga syarat, yaitu: ada wilayah dengan batas yang jelas, ada penduduk yang menetap, dan ada pemerintah desa/kelurahan.

Dalam hal cakupan dan perkembangan administrasi  ada 83.931 wilayah administrasi setingkat desa yang terdiri atas 75.436 desa, 8.444 kelurahan, serta 51 UPT/SPT. Podes juga mencatat 7.232 kecamatan dan 514 kabupaten/kota yang terdata pada Mei 2018. Sungguh cakupan pendataan yang sangat besar!

Lima dimensi pembentuk IPD—sebagai salah satu hasil pendataan podes–sebagai indeks komposit yang menggambarkan tingkat kemajuan atau perkembangan desa pada suatu waktu adalah ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, aksesibilitas/transportasi, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan dengan nilai skala antara 0 dan 100.

IPD menunjukkan tngkat perkembangan desa dengan status tertinggal (nilai kurang dari atau sama dengan 50), berkembang (lebih dari 50 namun kurang dari atau sama dengan 75), dan mandiri (lebih dari 75). IPD hanya dihitung di wilayah administrasi setingkat desa yang berstatus pemerintahan desa.

IPD menunjukkan tingkat perkembangan desa dengan status tertinggal, berkembang, dan mandiri. Hasil pengategorian IPD menghasilkan desa tertnggal 14.461 desa (19,17%), desa berkembang 55.369 desa (73,40%), dan desa mandiri 5.606 desa (7,43%).

Standar Pelayanan

Konsep dasar dan definisi desa mandiri, desa berkembang, dan desa tertinggal mengacu klasifikasi baku konsep dan definisi yang dikembangkan Badan Pusat Statistik. Desa  mandiri  adalah desa yang telah memenuhi standar pelayanan minimal desa.

Standar pelayanan minimal mencakup beberapa aspek, yaitu kebutuhan sosial dasar, infrastruktur dasar, sarana dasar, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan desa serta kelembagaan desa yang keberlanjutan.

Desa berkembang adalah desa yang sudah mnemenuhi standar pelayanan minimal desa pada semua aspek tetapi pengelolaannya belum menunjukkan  keberlanjutan. Desa tertinggal adalah desa yang belum memenuhi standar pelayanan minimal desa pada aspek kebutuhan sosial dasar, infrastruktur dasar, sarana dasar, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019, pemerintah menargetkan 5.000 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan 2.000 desa berkembang menjadi desa mandiri.

Untuk mencapai target itu, Menteri Desa Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjoyo mengatakan tahun ini ada 240 kesepakatan program unggulan kawasan pedesaan (prukades) yang diikuti oleh 128 kabupaten dan 68 perusahaan senilai Rp47 triliun.

Data podes terkini menunjukkan pada 2018 sebagian besar desa di Indonesia berstatus desa berkembang. Secara umum perkembangan pembangunan desa yang diukur melalui IPD ini mengalami kenaikan pada semua dimensi.

Hasil pendataan podes juga menunjukkan telah terjadi perkembangan pembangunan desa selama 2014-2018. Untuk kategori desa tertinggal misalnya, pada 2014 ditemukan 19.750 desa; sementara pada 2018 desa tertinggal berkurang menjadi 13.232 desa.



Ini berarti desa tertinggal telah berkurang sepertiga dari total desa tertinggal atau berkurang 6.518 desa tertinggal. Dengan kata lain, sesuai RPJMN 2015-2019, pemerintah telah berhasil mengurangi kesenjangan pembangunan antara daerah tertinggal  dengan  daerah maju minimal di 122 kabupaten selama 2015-2019.

Tahun 2019 ini merupakan tahun politik. Saya mendeskripsikan data podes ini bukan untuk menonjolkan keberhasilan kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo, melainkan memaparkan fakta pembangunan desa yang terukur dari hasil sensus podes.

Publikasi dan analisis informasi data podes ini akan membuat masyarakat memperoleh pencerahan dan pengetahuan yang memadai sesuai visi dan misi Badan Pusat Statistik sebagai pelopor data statistik terpercaya untuk semua dan moto Badan Pusat Statistik adalah data mencerdaskan bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya