Solopos.com, KLATEN -- Pemkab Klaten mewajibkan kepala desa dan lurah megumumkan data penerima bantuan sosial alias bansos di balai desa dan tempat-tempat strategis.
Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa melihat siapa saja yang menerima bansos dan apa jenis bantuannya. Masyarakat yang layak menerima namun tak masuk ke dalam daftar bisa diusulkan masuk ke melalui kepala desa.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dissos P3AKB) Klaten, M Nasir, mengatakan masyarakat yang tidak mengetahui soal bansos bisa menghubungi pemdes atau melihat daftar penerima di masing-masing desa.
"Jangan segan-segan datang ke desa tanya kalau belum dapat disampaikan ke kades untuk bisa diberikan bantuan," kata Nasir, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (21/5/2020).
Pemain Persis Solo Berharap Gaji Lunas Sebelum Lebaran
Disinggung pengaduan terkait bansos pemerintah, Nasir mengatakan ada beberapa saluran pengaduan yang bisa dimanfaatkan. Pengaduan bisa disampaikan melalui desa, kecamatan, atau datang ke kantor Dissos P3AKB.
"Bisa juga melalui kanal Matur Ibu atau media sosial Dissos P3AKB. Yang jelas, jika masyarakat bingung, jangan segan-segan minta informasi kepada kami," terang dia.
BLT Dana Desa Segera Cair
Ditemui sebelumnya, Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan data penerima berbagai bansos pemerintah wajib ditempel di desa/kelurahan.
"Apabila ada masyarakat terdampak yang belum mendapatkan bantuan sama sekali, bisa diusulkan ke pemkab. Nanti ada verifikasi. Kalau sesuai kriteria, bisa mendapatkan bantuan sembako dari pemkab," ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan BLT melalui dana desa mulai disalurkan sejak awal pekan ini. Nilai bantuan yang diterima yakni Rp600.000/penerima/bulan dan dicairkan selama tiga bulan.
Ronny menjelaskan penerima BLT yakni keluarga kurang mampu di masing-masing desa yang tak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Bantuan disalurkan masing-masing desa melalui dana desa yang diterima. "Target penyaluran harus selesai sebelum Minggu [24/5/2020]," tutur dia.
Modal Banget! Pelaku Pencurian Kabel Telkom di kawasan Flyover Sewa Ekskavator