SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

ilustrasi (dok)

BOYOLALI–Pemkab Boyolali dituding masih sangat tertutup dalam hal akses data mutasi. Kalangan anggota DPRD mengeluh kesulitan mendapatkan informasi lengkap mengenai data pegawai yang dimutasi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kondisi itu dikeluhkan anggota Fraksi Nurani Partai Golkar (FNPG), Agus Ali Rosyidi. Dia mengatakan data mutasi mudah didapatkan hanya pada masa-masa awal kepemimpinan pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Seno Samodro-Agus Purmanto. Belakangan ini data mutasi benar-benar disimpan rapat.

“Selama ini data mutasi sangat tertutup. Padahal seharusnya hal yang terkait akses informasi publik seperti itu wajib dibuka, tidak boleh disimpan dengan dalih apapun. Tetapi sekarang, kami anggota Dewan tidak pernah mengetahui dengan jelas data mutasi. Saya belum pernah dapat datanya secara lengkap,” ujar Agus, kepada wartawan di Gedung DPRD Boyolali, Kamis (26/1/2012).

Agus mengemukakan keterbukaan tentang akses informasi publik telah diatur oleh Undang Undang. Tepatnya UU No 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Ketentuannya tercantum di Pasal 22 Ayat 7 dan Pasal 35 Ayat 1 huruf E. Jangankan anggota Dewan, masyarakat umum pun boleh mendapatkan akses itu.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Sekretaris Daerah Boyolali, Sri Ardiningsih, mengatakan kebijakan mutasi sudah diterapkan sesuai dengan kebutuhan. “Umpamanya ada pegawai yang dipindah di Juwangi, padahal dia tinggalnya di Boyolali. Tapi kalau memang di sana butuh pegawai, ya harus diisi. Jadi alasannya memang kebutuhan,” kata Sri Ardiningsih.

(JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya