SOLOPOS.COM - Pasangan calon pengantin mengikuti prosesi ijab qobul Program Nikah Massal di Balai Kota Solo, Kamis (22/10/2015). Nikah massal yang prakarsai oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) tersebut diikuti 34 pasangan calon pengantin. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Data kependudukan Solo, Puluhan ribu anak di Solo belum memiliki akta kelahiran.

Solopos.com, SOLO–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo mencatat ada 24.750 anak yang saat ini belum memiliki akta kelahiran. Jumlah itu dari total 165.000 anak di Solo yang masuk dalam data dinas. Namun, Dispendukcapil belum bisa memerinci karena masih bercampur dengan database kependudukan di lima kecamatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diungkapkan Kepala Dispendukcapil Solo, Suwarta, saat ditemui wartawan di sela-sela Pelaksanaan Pernikahan dan Pencatatan Perkawinan Melalui Program Pelayanan Terpadu di Pendapi Gedhe Balaikota, Kamis (22/10/2015). Di acara itu, selain nikah massal, ia juga melayani pengurusan akta kelahiran untuk 34 anak yang semuanya warga Solo.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, mayoritas alasan masyarakat yang belum mengurus akta kelahiran karena takut membayar denda serta harus mengikuti persidangan. Padahal, lanjut dia, pemerintah pusat telah menghapus aturan persidangan itu sehingga pengurusan keterlambatan akta kelahiran lebih mudah.

“Biasanya, alasan warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan itu karena tidak memiliki waktu luang. Setelah terlambat, mereka semakin enggan mengurusnya karena masih ada anggapan kalau harus mengikuti sidang di pengadilan dan membayar mahal. Itu tidak benar,” katanya.

Ia pun terus memberikan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan salah satunya akta kelahiran. Bahkan, bagi warga miskin yang telah tercatat dalam database yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Solo, mereka yang terlambat mengurus akta kelahiran bebas biaya denda.

“Sementara, bagi warga yang tidak masuk kategori miskin, dendanya bervariasi dan nilainya tidak besar. Misalnya, terlambat satu tahun, dendanya hanya Rp15.000. Sebenarnya, yang penting bukan nilainya, tetapi edukasi tentang tertib administrasi. Karena warga yang mengurus akta kelahiran maksimal 60 hari setelah kelahiran, juga gratis,” ujarnya.

Selain sosialisasi, Dispendukcapil juga melakukan layanan jemput bola untuk mendekatkan pelayanan. Seperti di rumah bersalin, kantor kecamatan, car free day (CFD) dengan layanan langsung jadi, di beberapa kelurahan, di panti asuhan, serta sekolah ramah anak. Hal itu dilakukan untuk mencapai target dari pemerintah pusat dalam beberapa tahun ke depan semua anak bisa mendapatkan akta kelahiran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya