SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Nomor induk kependudukan (NIK) 31.852 orang atau 4,22% dari total warga wajib punya kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 755.008 orang di Bumi Sukowati diblokir oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemblokiran itu bersifat sementara pada sistem administrasi kependudukan (SIAK) sampai yang bersangkutan melakukan perekaman KTP elektronik. Sekretaris Dispendukcapil Sragen Wahana Wijayanto saat dihubungi Solopos.com, Rabu (9/1/2019), mengatakan batas waktu pemblokiran NIK itu tidak terbatas.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dia menerangkan batasnya sampai warga yang bersangkutan datang ke kecamatan atau Kantor Dispendukcapil Sragen untuk perekaman KTP elektronik maka pemblokiran NIK baru dibuka lagi.

“Ini saya lihat sudah diblokir NIK warga yang belum rekam KTP elektronik. Sesuai ketentuan, apabila sampai 31 Desember 2018 belum rekam KTP elektronik, mereka yang berusia 23 tahun ke atas datanya diblokir,” ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen, Haryatno Wahyu Lwiyanto, saat berbincang dengan Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (8/1/2019) siang, mengatakan Dispendukcapil Sragen masih berkoordinasi dengan Kemendagri terkait pemblokiran akses dokumen kependudukan itu.

Sebelum pemblokiran diberlakukan Kemendagri, Lwiyanto sudah mengirimkan data by name dan by address ke kantor kecamatan dan desa/kelurahan untuk menyisir warganya agar segera merekam data KTP elektronik.

“Kami menyediakan pelayanan jemput bola, yakni datang ke warga yang mau merekam KTP elektronik menggunakan pelayanan mobile. Saat pelayanan keliling ke desa/kelurahan itu ternyata ada warga yang aktif tetapi ada yang tidak datang. Kebijakan pemblokiran itu ada di Kemendagri dan kebijakan ini sebenarnya sebagai shock therapy agar warga lebih proaktif,” ujarnya.

Lwiyanto menjelaskan target perekaman KTP elektronik mestinya sudah 100% pada 2018 lalu. Namun hingga awal 2019 ini ada yang tercecer belum merekam KTP elektronik.

Dia menjelaskan dengan pemblokiran akses dokumen kependudukan meskipun bersifat sementara tetap akan berpengaruh kepada warga terkait karena mereka otomatis tidak bisa bertransaksi dengan perbankan atau lembaga lainnya.

Sambil menunggu kebijakan pemblokiran itu, Lwiyanto mengoptimalkan pelayanan KTP elektronik dengan jemput bola bagi warga yang memiliki keterbatasan akses, seperti disabel, orang jompo, orang sakit, dan seterusnya. Dia menyiapkan tim untuk datang door to door untuk melakukan perekaman KTP elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya