SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto (kiri) dan Kepala BPS Sragen Cahyo Kristiono (kanan) menjadi narasumber dalam diskusi terkait dengan rencana Regsosek di Hotel Front One Sragen, Rabu (21/9/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Data kartu keluarga (KK) di masyarakat belum tentu valid.

Petugas sensus Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Badan Pusat Statistik (BPS) harus bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sragen untuk verifikasi KK di masyarakat dalam proses sensus Regsosek.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penjelasan itu diungkapkan Kepala Dispendukcapil Sragen Adi Siswanto saat dihubungi Solopos.com, Kamis (22/9/2022).

Persoalan itu sempat diungkapkan Adi dalam diskui bersama BPS di Hotel Front One Sragen pada Rabu (21/9/2022).

Dia menjelaskan data kependudukan itu sangat dinamis sehingga akurasi datanya masih dipertanyakan.

Dia mengatakan beberapa hari lalu pernah menemukan seseorang yang pensiun menjadi pegawai selama 19 tahun, tetapi baru memperbarui data kependudukannya pada 2022 ini ketika yang bersangkutan terbentur masalah yang berkaitan dengan elemen data kependudukan.

“Intinya kalau petugas sensus BPS dalam Regsosek turun ke desa dan warga menunjukkan KK maka elemen data dalam KK itu belum tentu valid sesuai dengan data kependudukan yang sebenarnya. Pada 2021 lalu ada perubahan aplikasi pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat sehingga data di KK yang ada di masyarakat belum sesuai dengan data di Dispendukcapil. Oleh karenanya harus ada koordinasi dengan komunikasi yang dintensif antara BPS dengan Dispendukcapil terkait validasi KK ini,” jelas Adi.

Adi menjelaskan tidak validnya KK itu karena terkait SIAK terpusat.

Dia mengatakan tidak validnya KK itu kemungkinan disebabkan adanya dua nomor induk kependudukan (NIK) karena kemungkinan data dirinya tercatat di dua daerah yang berbeda, misalnya di Sragen dan di Semarang atau kota lain.

“Di Sragen mengaku belum pernah perekaman dan menggunakan data yang berbeda. Hal ini akan bisa ditelusuri dengan menggunakan biometrik, yakni teknologi verifikasi yang menggunakan identitas biologis dari seseorang,” jelasnya.

Dia melanjutkan tidak validnya KK selanjutnya terkait dengan elemen data perkawinan. Dia mengungkapkan pada SIAK lama belum ada elemen data tanggal perkawinan tetapi pada SIAK terpusat ada elemen data tersebut.

Sepanjang yang bersangkutan menikah secara sah dan dibuktikan dengan surat nikah, terang dia, maka bisa teridentifikasi validitasnya dalam KK. Dia mengatakan bila yang bersangkutan nikah siri maka tidak akan tervalidasi karena tidak bisa dibuktikan dengan surat nikah.

“Validitas KK yang kedua itu berkaitan dengan jenjang pendidikan. Sebenarnya yang bersangkutan sudah S1 tetapi dalam KK kadang masih tercatat SMA atau SMK. Belum lagi berkaitan dengan pekerjaan, awalnya swasta kemudian menjadi pegawai atau TNI/Polri. Sebaliknya awalnya pegawai kemudian pensiun. Perubahan status pekerjaan itu tidak serta merta orang langsung mengubah elemen data di KK,” jelasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, mendukung adanya sinergi antara BPS dengan Dispendukcapil. Dia melihat paparan BPS bahwa Regsosek dimulai 2022, kemudian integrasi data dilakukan di 2023, dan stabilitas sistem baru di 2024.

Dia mengusulkan stabilitas sistem data itu seharusnya dipercepat di 2023 karena data kependudukan di Indonesia itu dinamis setiap hari.

Sementara Kepala BPS Sragen Cahyo Kristiono senang dengan masukan yang ada dan siap untuk bersinergi dengan Dispendukcapil Sragen dalam pelaksanaan Regsosek 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya