SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Antara)

Solopos.com, SOLO—Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Solo menyebut data Covid-19 yang dirilis pusat dan daerah memiliki selisih yang cukup jauh. Salah satunya pada catatan tambahan kasus harian pada Selasa (9/8/2021) yang hanya 96 dan di pusat muncul 300-an.

Perbedaan data juga terjadi pada total kasus kumulatif yang dicatat Pemkot Solo dan Pemprov Jateng. Menurut data Dinas Kesehatan Kota (DKK), kasus kumulatif di Solo mencapai 24.949. Sementara Pemprov Jateng mencatat kasus kumulatif Solo hanya di kisaran 13.000-an.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo yang juga Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19, Ahyani, menyebut ketimpangan data itu disebabkan karena perbedaan metode pengumpulan data antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kota. Pusat mendapat data dari rumah sakit yang menginput langsung ke sistem New All Record (NAR). Sementara Pemprov dan Pemkot masih memverifikasi data tersebut berdasarkan alamat pasien.

Baca Juga: Wow! Lampu Hias Widoro Sragen Jadi Ajang Swafoto Generasi Milenial

Ditambah lagi sebagian rumah sakit sering terlambat menginput sehingga memengaruhi aktualitas data yang dilaporkan. “Itu kan berarti timpang sekali. Data memang jadi satu di NAR. Tapi daerah tetap memverifikasi sementara pusat tidak memverifikasi,” kata dia, kepada wartawan dalam wawancara via Zoom, Selasa malam.

Selama verifikasi, Pemkot sering menemukan data ganda hingga data pasien dari luar kota yang dikategorikan sebagai warga Solo. Menurutnya, hal tersebut menjadi penyebab ketimpangan data.

Perbedaan data juga tak hanya terjadi di Solo, namun daerah-daerah aglomerasi. Hal itu membuat Solo masih berada pada Level 4 sesuai data pusat, sementara seharusnya sudah turun ke Level 3.

Baca Juga: Solo PPKM Level 4, Perayaan HUT Kemerdekaan RI Dilarang

 

Sesuaikan Data

“Kami tetap menggunakan data yang kami rilis harian, karena sudah melalui assessment. Kalaupun ada penyimpangan, saya yakin kecil sekali. Misalnya, pasien yang alamatnya tidak diketahui. Tapi, jumlahnya kecil sekali. Kami ingin pusat melakukan penyesuaian mengingat kaitannya dengan anggaran. Kalau mengikuti pusat, anggarannya jadi dobel,” bebernya.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan hal senada. Dia ingin pemerintah pusat menyesuaikan data agar langkah penanganan Covid-19 bisa lebih tepat. “Kalau menurut data Jateng, Solo Level 3. Di Inmen (Instruksi Mendagri) Level 4,” kata dia.

Inmen tersebut adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri No.30/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Senin (9/8/2021). Dalam Inmen tersebut, Solo termasuk kota yang masuk kriteria Level 4.

Baca Juga: New Gunung Kemukus Lumpuh karena Penerapan PPKM

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya