SOLOPOS.COM - Kepala Dinkes Jateng, Yulianto Prabowo (tengah), didampingi Dirut RSUD Dr. Moewardi Solo, dr. Cahyono Hadi (paling kanan), dan Spesialis Penyakit Paru-Paru RSUD Dr. Moewardi, dr. Harsini, saat mengumumkan pasien suspect virus corona yang meninggal di Solo di Kantor Dinkes Jateng, Kota Semarang, Kamis (12/3/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Tengah (Jateng), Yulianto Prabowo, mengatakan penyebab data kasus Covid-19 di Jateng kerap berbeda dengan yang diumumkan di kabupaten/kota maupun pemerintah pusat.

Menurut Yulianto, hal itu disebabkan perbedaan metode penghitungan antara masing-masing gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di tiap kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi.

Promosi Kembali Sentuh All Time High, Kapitalisasi Pasar BBRI Tembus Rp913 Triliun

“Perbedaan data itu sebenarnya wajar. Data berbeda itu pasti ditentukan banyak faktor. Salah satunya adalah perbedaan dalam merilis data. Contohnya, data provinsi dirilis jam 12 siang, sedangkan yang daerah jam 4 sore. Tentu ada perbedaan,” ujar Yuliyanto di Semarang, Kamis (2/7/2020).

Kasus Covid-19 Meningkat, Tes Swab PCR di Jateng Belum Optimal

Selain perbedaan waktu dalam mengumumkan data, Yulianto juga mengaku data berbeda disebabkan perbedaan variabel untuk menghitung kasus, seperti domisili pasien atau KTP pasien.

“Jadi ada menghitung didasarkan domisili, ada juga yang berdasar KTP. Kalau berdasar KTP kita bisa banyak sekali. Sekarang dari Manado, Medan, Bogor, yang ber-KTP Kota Semarang kan banyak. Tapi datanya masuk di sini,” ujarnya.

Meski demikian, Yulianto mengaku perbedaan data itu segera diatasi. Salah satunya dengan membuat kesepakatan dengan gugus tugas di tiap daerah dalam menentukan metode penghitungan.

Posyandu, Orang Tua Wajib Timbang Sendiri Anak Balita

“Kita di Jateng sudah disepakati. Data laporan jumlah kasus variabelnya harus sama. Berbasis domisili atau KTP. Selain itu, kita akan rilis setiap jam 12 siang,” tutur Yulianto.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga, Siti Zuraidah, mengatakan berdasarkan kesepakatan Pemprov Jateng, aturan pencatatan kasus positif Covid-19 didasarkan atas domisili si pasien.  Dengan demikian, jika ada pasien ber-KTP Salatiga, tapi tinggal di Semarang seharusnya kasusnya ditangani Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Sekarang ada dokter yang sudah dua tahun sekolah spesialis praktik di Solo. Enggak pernah pulang, berarti domisili di Solo. Tapi, saat positif Covid-19 karena tertular di Solo tetap dimasukkan data di Salatiga,” ujar Zuraidah.

Ditanya Soal Reshuffle, Menkes Terawan Bungkam Lalu Ngacir Ke Mobil

Begitu juga dengan saat ada kasus warga Salatiga yang tinggal di daerah lain dan dinyatakan positif Covid-19. Pasien itu tetap dimasukkan dalam data kasus Salatiga.

“Ada juga yang dobel pencatatan. RS daerah lain sudah memasukkan data, Salatiga juga memasukkan data. Akhirnya kami manut saja, enggak perlu diributkan. Ada dari Italia, dari Poso tetap kami masukkan. Semua tetap kami tangani. Bahkan, ada yang keluarganya tinggal di Kartasura tetap kita lakukan tracing,” tutur Zuraidah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya