Solopos.com, SOLO–Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menetapkan mulai 1 Maret 2019 ritel modern menerapkan kantong plastik tak gratis (KPTG). Konsumen dikenai Rp200/kantong plastik. Tujuannya mengurangi sampah plastik yang semakin hari semakin menggunung. Sampah plastik tidak mudah terurai. Sampah-sampah itu baik berupa kantong plastik, bekas kemasan, sedotan, botol plastik, dan sebagainya dibuang ke sungai dan laut.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat sampah nasional pada 2017 mencapai 65,8 juta ton. Namun, data Lambreton di Nature.com 2017, sampah Indonesia mencapai 3,22 metrik ton. data World Economic Forum pada 2016 menyatakan ada lebih dari 150 juta ton plastik di lautan. Setiap tahun, 8 juta ton plastik mengalir ke laut, padahal materialnya butuh waktu lebih panjang hingga ratusan tahun untuk terurai. Setiap detik timbunan plastik di lautan bakal terus bertambah.
Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL