Senin, 20 Juni 2011 - 15:00 WIB

Darurat, Darsem bisa dieksekusi

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemerintah Indonesia mengaku belum optimal mengumpulkan dana pembayaran denda untuk Darsem, Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi yang terancam hukuman pancung. Pemerintah khawatir tak bisa memenuhi tuntutan tersebut hingga batas waktunya habis.

Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/6) mengatakan, pemerintah ingin mendapatkan dukungan berbagai pihak untuk membebaskan Darsem. Namun, hingga saat ini, langkah yang diambil pemerintah belum optimal. Sehingga uang untuk membebaskan Darsem itu belum terkumpul.

Advertisement

Darsem divonis pancung setelah terbukti membunuh majikannya yang berasal dari Yaman. Namun, pemerintah berhasil mencarikan jalan damai. Kasus Darsem, telah dimaafkan dengan uang diyat (denda) Rp4,6 miliar.

Menurut Marty, batas waktu yang diberikan oleh pengadilan Arab Saudi untuk memenuhi pembayaran denda itu berakhir pada 7 Juli 2011. Pemerintah meminta pengucuran dana perlindungan warga negara untuk Darsem kepada DPR. Menurut Marty, kebutuhan untuk memperoleh uang bagi Darsem itu sangat mendesak. Karena batas waktunya semakin sempit. Marty meminta DPR segera menyetujui pencairan dana untuk Darsem itu. [vivanews/lia]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif