SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemerintah Indonesia mengaku belum optimal mengumpulkan dana pembayaran denda untuk Darsem, Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi yang terancam hukuman pancung. Pemerintah khawatir tak bisa memenuhi tuntutan tersebut hingga batas waktunya habis.

Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/6) mengatakan, pemerintah ingin mendapatkan dukungan berbagai pihak untuk membebaskan Darsem. Namun, hingga saat ini, langkah yang diambil pemerintah belum optimal. Sehingga uang untuk membebaskan Darsem itu belum terkumpul.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Darsem divonis pancung setelah terbukti membunuh majikannya yang berasal dari Yaman. Namun, pemerintah berhasil mencarikan jalan damai. Kasus Darsem, telah dimaafkan dengan uang diyat (denda) Rp4,6 miliar.

Menurut Marty, batas waktu yang diberikan oleh pengadilan Arab Saudi untuk memenuhi pembayaran denda itu berakhir pada 7 Juli 2011. Pemerintah meminta pengucuran dana perlindungan warga negara untuk Darsem kepada DPR. Menurut Marty, kebutuhan untuk memperoleh uang bagi Darsem itu sangat mendesak. Karena batas waktunya semakin sempit. Marty meminta DPR segera menyetujui pencairan dana untuk Darsem itu. [vivanews/lia]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya