SOLOPOS.COM - Pengumuman tentang pelayanan SIM Polres Madiun Kota ditutup. (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN -- Satlantas Polres Madiun Kota memutuskan menutup layanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) selama masa darurat corona. Layanan SIM ditutup per Selasa (31/3/2020) hingga waktu yang belum ditentukan.
Penutupan layanan ini untuk mencegah timbulnya kerumunan yang berpotensi menjadi mendia penyebaran virus corona atau Covid-19.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis terhitung 17 Maret 2020 atau saat penutupan, nantinya bisa memperpanjang setelah layanan dibuka kembali.
Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Budi Cahyono, mengatakan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dalam kurun waktu tersebut akan diberikan dispensasi. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

"Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan nanti setelah pelayanan dibuka kembali dengan proses perpanjangan bukan proses baru," kata Budi, Rabu (1/4/2020).

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung program pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus corona. Sehingga masyarakat tidak perlu berbondong-bondong ke kantor pelayanan untuk memperpanjang atau membuat SIM dan tetap di rumah

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya