Jakarta [SPFM], Uang diyat Rp 4,7 miliar untuk Darsem telah dibayarkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh ke pengadilan. Hakim pun sudah menandatangani surat pembebasan Darsem dari hukuman mati. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene dalam keterangannya Sabtu (25/6) mengatakan, tiga hakim di pengadilan telah membuat keputusan bebas qisas.
Pembayaran dilakukan resmi pada hari ini oleh KBRI ke keluarga majikan Darsem melalui Ketua Lembaga Laznah Islah yang mengurusi diyat. Darsem divonis bersalah telah membunuh saudara pria majikannya di Arab Saudi.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pembunuhan itu terpaksa dilakukan sebagai upaya membela diri karena pria tersebut akan memperkosanya pada Desember 2008. Oleh pengadilan Arab Saudi Darsem dijatuhi hukuman mati. [dtc/tna]