SOLOPOS.COM - Bea Cukai Solo menyita 31.500 batang rokok illegal tak berpita cukai, Kamis (24/3/2022) (Istimewa/Bea Cukai Solo)

Solopos.com, SOLO – Kantor Bea Cukai Solo menyita sedikitnya 31.500 batang rokok ilegal yang beredar tanpa dilengkapi pita cukai, Kamis (24/3/2022). Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di daerah Sawit, Kabupaten Boyolali.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Solo, Hari Prijandono, mengatakan peredaran rokok ilegal di Soloraya biasanya terjadi di daerah luar Kota Solo. Bahkan, menurutnya, hampir tidak ada produksi maupun peredaran rokok ilegal di Kota Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kemarin ketemu di Boyolali itu pun hasil sales, dan itu pasti daerah luar kota [Solo]. Kami cari sumbernya dari mana, lalu kami ungkap. Daerah-daerah jauh dari kota ya,” jelas Hari saat dihubungi Solopos.com, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di Soloraya Rugikan Negara hingga Rp3,6 Miliar

Hari mengatakan berdasarkan pantauan Bea Cukai Solo, kenaikan tarif cukai tembakau berpengaruh dengan bertambahnya peredaran rokok ilegal di masyarakat. Naiknya cukai tembakau berpengaruh terhadap harga rokok legal di pasaran.

Banyak masyarakat yang lebih memilih rokok ilegal karena harganya lebih murah. “Pasti dengan kenaikan tarif cukai, harga rokok legal semakin naik. Atau mungkin juga produsen rokok legal akan terimbas kan. Kami mengawasi peredaran rokok ilegal dengan lebih ketat. Konsumen kan cari yang lebih murah,” jelas Hari.

Penindakan dan penyelidikan biasanya dilakukan berdasarkan hasil surveilans, analisis, dan aduan masyarakat. Masyarakat bisa melapor kepada pusat informasi Bea Cukai Solo bila mendapati peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Saat Harga Rokok Legal Terus Naik, Peredaran Rokok Ilegal Kian Masif

“Biasanya dari hasil surveilans, analisis, dan lain-lain, akan kami olah. Enggak seporadis. Mix ya ada laporan masyarakat, kami beberapa kali operasi pasar karena ada info. Kan kami gunakan dari analisis dan medsos. Bisa juga menghubungi kontak bea cukai informasi masyarakat,” katanya.

Kerugian Negara

Nilai rokok ilegal yang disita Bea Cukai Solo diperkirakan mencapai Rp35.910.000 dengan asumsi harga per batang rokoknya (SKM= Sigaret Kretek Mesin) adalah Rp1.140. Juga berdasar potensi kerugian negara senilai Rp24.057.000.

Berdasarkan rilis yang diterima Solopos.com, Bea Cukai Solo menangkap dua orang tersangka, yakni SPR asal Sukoharjo dan AM asal Baki, Sukoharjo terkait peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Bea Cukai Surakarta Kembali Fasilitasi Barang Hibah untuk Pemkot Solo

Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, SPR dan AM dijerat Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU No 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 7/2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kantor Bea Cukai Solo, Budi Santoso, menambahkan naiknya cukai hasil tembakau berpotensi meningkatkan jumlah pelanggaran cukai hasil tembakau. “Penindakan yang dilakukan Bea Cukai pada tahun ini akan lebih digencarkan mengingat adanya kenaikan tarif cukai yang berpotensi pada meningkatnya pelanggaran di bidang cukai, khususnya hasil tembakau atau rokok,” jelasnya.

Ia menjelaskan dari Rp2,023 triliun target perolehan cukai pada 2021, perolehan cukai terealisasi Rp2,178 triliun atau 107,74%. Perolehan hasil cukai terbesar adalah hasil tembakau. Sedangkan dari sisi kepabeanan, dari target pendapatan Rp31 miliar terealisasi Rp36 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya