SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat memimpin jumpa pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan ratusan ABK di Polres Pemalang, Rabu (7/6/2023). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, PEMALANG — Aparat Polda Jateng dan Polres Pemalang mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan jaringan internasional. Pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa kecelakaan laut yang dialami kapal milik negara asing.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luhfi, mengatakan dari kejadian kecelakaan laut yang dialami kapal asing itu turut melibatkan anak buah kapal (ABK) ilegal dari Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Berbekal informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polres Pemalang terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut,” tutur Kapolda saat menggelar konferensi pers di markas Polres Pemalang, Rabu (7/6/2023).

Hasilnya, Polres Pemalang kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial AI, 35, selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja ABK untuk dikirim ke luar negeri.

“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata Kapolda Jateng.

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, Kapolda Jateng mengatakan, tersangka terus melakukan kegiatan perekrutan ABK. Ia bahkan mengumpulkan dan mengiriman calon tenaga kerja ABK ke luar negeri dalam kurun dua tahun terakhir, atau Mei 2021 hingga Juni 2023.

“Dari 447 orang korban nya tersangka telah mendapatkan hasil mencapai kurang lebih sebesar Rp2 miliar,” tutur Kapolda Jateng.

Atas perbuatannya AI pun dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) subsider Pasal 84 huru c juncto Pasal 72 huru c UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolda Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya