SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah), saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus judi di wilayahnya, Senin (22/8/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Poolda Jateng mengungkap berbagai modus perjudian yang terjadi di wilayahnya sepanjang Agustus 2022. Ratusan praktik judi di Jateng yang diungkap itu mulai dari judi online, togel, hingga sabung ayam.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan sejak Januari hingga Juli 2022, jajarannya telah mengungkap 224 kasus perjudian dengan 381 tersangka. Sedangkan sepanjang bulan Agustus ini sudah ada 256 tersangka yang diringkus dari 112 kasus perjudian.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Dengan total kasus terungkap 24 bandar dan barang bukti mencapai Rp72 juta,” ujar Luthfi saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).

Terkait jenis judi, terang Luthfi, ada 18 kasus judi online dengan dua jaringan judi internasional yang lokasi pengungkapannya di Purbalingga dan Pemalang. Kemudian ada juga judi togel dan gelanggang permainan.

“Untuk Pemalang dan Purbalingga, menggunakan selebgram yang berpusat di Bandung. Slotnya ada di Kamboja dan Bangkok. Akan kami ungkap lebih dalam terkait judi online ini,” beber dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram di Pemalang Terkait Judi Online Jaringan Internasional

Terkait modus operasi judi online, Kapolda Jateng mengungkapkan pelaku melakukan brodcast link judi melalui akun media sosial. Oleh karenanya, ke depan polisi pun akan melakukan pengawasan lebih insentif di sejumlah sosial media.

“Jadi Direktorat Kriminal Umum dan Kriminal Khusus mengawasi ini secara online dan menjadi prioritas kami. Ada taruhan judi online Facebook dan media sosial, juga permainan judi melalui internet dengan menyetorkan saldo,” lanjut dia.

Tak hanya itu, terdapat pula perjudian secara konvensional dengan ketangkasan dadu, kartu remi, sabung ayam dan tebar angka dengan pasang nomor. Kemudian, modus membuka angkringan sebagai safehouse untuk melakukan judi dan taruhan judi yang menjanjikan kemenangan.

Baca juga: Tegas! Kapolres Wonogiri akan Sikat Anggotanya jika Ada yang Bekingi Judi

Sementara itu, untuk 112 kasus perjudian di Jateng yang terungkap selama Agustus ini berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Semarang, Kudus, Pemalang, Purbalingga, Tegal, dan lain-lain.

Menurut Luthfi, desakan ekonomi menjadi salah satu faktor perilaku masyarakat terjerat perjudian. “Covid-19 mempunyai implikasi terhadap ekonomi masyarakat, sehingga sulit mencari pekerjaan. Akhirnya, mereka mencari jalan pintas dengan cara berjudi, untung-untungan, kemudian kaya mendadak,” jelasnya.

Tak hanya itu, bandar judi juga menjanjikan nominal yang lebih banyak yang membuat masyarakat menjadi tertarik untuk berjudi. “Oleh karena itu penegakan hukum Polda Jateng tidak cukup. Kami menggandeng tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan judi,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya