SOLOPOS.COM - Suasana ungkap kasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Jogja dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta pada Jumat (25/2). (Harian Jogja - Humas Polresta Jogja)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak empat warga binaan pemasyarakatan atau narapidana (napi) LP atau Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun menjadi tersangka penipuan dan penggelapan bahan baku roti di wilayah Kota Jogja. Keempat tersangka itu menjalankan aksinya hanya dengan bermodalkan telepon seluler.

Keempat tersangka itu yakni BR, FS, AN, dan AR. Mereka memiliki peran masing-masing dalam melakukan tindak penipuan yang dilakukan sejak akhir Januari 2022 lalu. Mereka mengelabuhi para pemilik toko bahan roti hanya melalui aplikasi perpesanan, Whatsapp (WA).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Tersangka dengan menggunakan media handphone dan menggunakan aplikasi WhatsApp, telah melakukan order barang berupa bahan baku pembuatan roti dengan menggunakan bukti transfer fiktif,” kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan, saat gelar perkara di Mapolresta setempat, Jumat (25/2).

Baca juga: 34 Napi di LP Madiun Dapat Remisi Natal 2019

Andhyka menambahkan saat menjalankan aksinya para tersangka lebih dulu mencari toko yang menyediakan bahan baku pembuatan roti dengan menggunakan aplikasi Google Maps. Setelah mendapatkan sasaran, tersangka menghubungi toko tersebut dan meminta nomor Whatsapp. Selanjutnya, pemesanan dilakukan dan tersangka mengirimkan bukti transfer palsu dengan cara diedit oleh tersangka AN dengan maksud seolah-olah pesanan tersebut sudah dibayar.

“Mereka menggunakan aplikasi Indriver untuk mengambilkan barangnya dan kemudian memandu driver tersebut untuk meminta barang tersebut dikirim sesuai dengan alamat yang dituju ke wilayah Ngawi dan Sragen,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Jogja.

Tak cukup sekali, pemesanan kembali dilakukan dengan modus yang serupa dan diantar ke wilayah Sragen yang kemudian barang tersebut dibawa lagi ke daerah Surabaya dan daerah Madiun. Adapun bahan pembuatan roti itu dijualnya kepada toko martabak atau roti bakar di daerah Ngawi dan Madiun.

“Keempat tersangka perannya sebagai pemesan dan satu lagi yang inisial AN juga sebagai pembuat bukti transfer palsu yang dibuatnya melalui sebuah aplikasi,” ujar Kompol Andhyka.

Baca juga: Mau Jual Motor, Pria Jogja Jadi Korban Penipuan Jual Beli Berkedok COD, Begini Modusnya

Akibat perbuatan tersangka itu, pemilik toko bahan roti pun mengalami kerugian mencapai Rp119 juta. Mereka mengetahui jika menjadi korban penipuan setelah melakukan pengecekan rekening di bank beberapa hari kemudian. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat Polresta Jogja.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan saat tersangka memesan ke toko korban pada 2 Februari 2022 lalu. Petugas membuntuti driver yang mengambil barang-barang itu. Selanjutnya driver dimintai keterangan dan ditemukan nomor yang mengarah ke tersangka. Mereka menjalankan aksinya di dalam kamar lapas,” ujar Andhyka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya