SOLOPOS.COM - Kerugian negara senilai Rp2,016 miliar diserahkan Kejari Sragen kepada Pemkab Sragen di Kantor Kejari Sragen, Selasa (19/1/2021). (Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Kasus korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer atau Ruang Sistem Operasi RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen pada 2016 mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2.016.766.740.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyerahkan kerugian negara yang terselamatkan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Selasa (19/1/2021). Kerugian negara itu diserahkan Kepala Kejari Sragen, Sinyo Redy Benny Ratag, kepada Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di Luar Dugaan, Pendapatan Retribusi Pasar di Wonogiri Lampaui Target Saat Pandemi

Kasus dugaan korupsi ini menjerat tiga orang yakni Djoko Sugeng, mantan Direktur Umum RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Nanang Y. selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Rahardian Wahyu selaku pengusaha yang menyuplai perlengkapan ruang operasi dari Jerman.

Tiga orang itu divonis hukuman enam tahun penjara. Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Sempat Tertunda Akibat Covid-19, Gedung Pertemuan Rp52 Miliar di Sukoharjo Ditarget Rampung Tahun Ini

Dana senilai Rp2,01 miliar itu terdiri atas 20.167 pecahan uang Rp100.000. Panjang Rp100.000 adalah 15,1 cm. Bila uang Rp2,01 miliar itu dijajar, maka panjangnya bisa mencapai 304.531,6 cm atau lebih tepatnya 3,04 km.

Panjang itu setara dengan Jl. Raya Sukowati mulai dari titik nol Sragen atau Alun-Alun Sasana Langen Putra Sragen hingga Jembatan Mungkung, Sidoharjo.

Bisa Untuk Pembangunan

Sekadar pembanding, Pemkab Sragen menggunakan dana Rp2 miliar atau kurang lebih sama dengan kerugian negara tersebut untuk memperbaiki jalan Gabugan-Tempelrejo sepanjang sekitar 5 km. Dana senilai Rp2,01 miliar itu juga bisa dipakai untuk memperbaiki 403 rumah tidak layak huni (RTLH).

Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) Sragen selama ini menyalurkan dana stimulan senilai Rp5 juta untuk rehab RTLH di Bumi Sukowati.

“Uang ini masuk pendapatan lain-lain yang sah dalam APBD. Nanti bisa kami gunakan untuk keperluan apapun. Ini urusan pawon rumah tangga. Ada [tambahan] uang ya tinggal kami belanjakan sesuai budget yang ada,” jelas Bupati Yuni saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Sragen.

Kisah Wartawan Solopos Penyintas Covid-19: "Di Ruang Isolasi, Saya Belajar dari Pandemi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya